Showing posts with label Validasi Tunjangan Profesi Guru. Show all posts
Showing posts with label Validasi Tunjangan Profesi Guru. Show all posts

Cek Status Validasi Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Apakah Sudah Valid, Siap Pencairan

Cek Status Validasi Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Apakah Sudah Valid, Siap Pencairan

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 ini tentu menjadi kabar menggembirakan untuk para guru dan pasti ingin mendapatkan dengan segera pencairan tunjangan tersebut. Namun, sebelum mendapatkan pencairan tunjangan tersebut, guru harus mengetahui terlebih dahulu mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022.

Status Validasi Tunjangan Profesi Guru Triwulan 

Pencairan tunjangan sertifikasi guru segera didapatkan jika pada tampilan lembar GTK sudah dinyatakan valid dan dipastikan telah lulus. Selain dinyatakan sudah lulus dan sudah valid, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 harus ditandai dengan terbitnya SKTP.

Jika lembar GTK belum menyatakan kelulusan atau masih menunggu verifikasi dinas untuk SKTP, maka guru harus sabar menunggu untuk beberapa hari lagi ke depan. Namun, bila sudah 1 bulan belum diajukan SKTP-nya, guru harus berkonsultasi dengan dengan admin tunjangan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan.

Maka dari itu, sebelum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022, guru harus memperhatikan tiga ketentuan yang berlaku. 

Pertama, data sudah valid dan sudah diajukan untuk diterbitkan SKTP.

Kedua, sebelum diterbitkannya SKTP komponen SK harus sudah lengkap 

Ketiga, proses generate SKTP dalam keadaan normal paling lama tiga hari setelah diusulkan. Setelah sudah terlaksana tiga ketentuan yang berlaku, maka proses pembayaran SKTP akan segera dilakukan oleh bagian pembayaran.

Namun, perlu diperhatikan lagi bagi guru PNS dan non PNS karena pembayaran dibayarkan dengan cara yang berbeda. 

Berikut ini tiga hal yang harus diperhatikan mengenai pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1:
  • Guru PNS jenjang TK/Dikdas: akan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Guru PNS jenjang Dikmen/SLB: akan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
  • Guru non PNS: semua jenjang akan dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, guru bisa melihat di info GTK apakah status validasi sudah valid atau belum. Jika sudah valid makan akan menampilkan nomor SKTP, tanggal penerbitan SKTP, pembayaran TPG periode, format bayar, hingga rekening bank dan lihat pada realisasi pembayaran TPG triwulan 1.