PGRI Meminta Revisi Juknis BOS Untuk Guru Honorer

Blogpendidikan.net - Sekelumit persoalan yang dihadapi Juknis BOS tentang 50 persen untuk pembayaran gaji honorer, namun sebagian besar guru honorer belum memiliki NUPTK.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honorer. PGRI menilai, syarat menerima gaji dari dana BOS yang harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) merugikan guru honorer.

Kami mengusulkan agar juknis untuk pemanfaatan dana BOS untuk honorer diperbaiki. Sebab syarat NUPTK bagi honorer yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi, kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, dalam Konkernas PGRI, Jakarta.

Unifah mengungkapkan, syarat NUPTK sulit didapatkan oleh guru honorer, lantaran harus melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Namun di sisi lain, Kepala Daerah tidak diperbolehkan memberikan SK kepada honorer sesuai dengan PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Alhasil, dengan syarat tersebut guru honorer yang selama ini digaji oleh sekolah dengan dana BOS tidak bisa lagi menerima honor. "Kawan-kawan honorer yang selama ini menerima honor dari BOS sebelumnya terancam tidak dapat lagi menerima honor dari BOS karena kebijakan tersebut. Jadi itu kami mohon tinjau kembali," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengaku tengah mengkaji cara terbaik agar guru honorer bisa dengan mudah mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ia pun mengakui berdasarkan informasi di lapangan mereka sulit mendapatkan NUPTK.

Kami dengar di lapangan memang pada sulit, kami kaji dulu dan lihat apa kesulitannya yang di lapangan, kata Nadiem kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Semoga ada titik terang bagi guru honorer yang belum memiliki NUPTK. Salam pendidikan.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments