Alokasi Gaji Guru Honorer Akan Ditingkatkan Lagi Melalui Dana BOS



Blogpendidikan.net - Simak baik-baik informasi berikut ini, dkutip dari https://nasional.kompas.com/ tentang "gaji guru honorer akah ditingkatkan lagi melalui dana BOS, Pemerintah berupaya meningkatkan alokasi gaji guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu menjadi salah satu topik rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

Menurut Muhadjir Effendy, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diizinkan mengalokasikan 50 persen dana BOS untuk pembayaran gaji honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Alokasi maksimum ini perlu disamakan dengan Kementerian Agama yang telah mengalokasikan maksimum 30 persen untuk pembayaran gaji guru honorer di madrasah. "Ini perlu dijaga agar perbedaan policy (kebijakan) tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dengan Kemendikbud. Saya minta ada satu bahasa lah dalam memahami masalah BOS," kata Muhadjir Effendy, di sela rapat.

Walau secara struktural beda, karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat (Kemenag). Sementara di Kemendikbud sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 adalah urusan pemerintah," sambung dia. Muhadjir Effendy sekaligus menekankan soal percepatan penyaluran dana BOS. Menurut dia, semestinya, Kemendikbud dan Kemenag harus memangkas tahapan penyaluran dana BOS agar dapat segera dirasakan oleh penerima manfaat. "Kita akan membahas tentang masalah percepatan BOS yang semula empat tahap sekarang jadi tiga tahap. Bahkan untuk Kementerian Agama, dua tahap ya," ujar Muhadjir Effendy.

Kementerian Keuangan sudah menyetujui mekanisme percepatan penyaluran dana BOS. Percepatan penyaluran dana BOS, lanjut Muhadjir Effendy, yakni dengan tidak lagi melewati rekening kas umum di tingkat provinsi atau kabupaten/kota seperti sebelumnya. Dana BOS saat ini masuk ke rekening kas umum negara, kemudian langsung dicairkan ke masing-masing sekolah atau madrasah negeri. "Terutama yang melalui Kemendikbud. Sebetulnya ini pernah dilakukan pada tahun 2009-2010," lanjut Muhadjir Effendy. Khusus untuk madrasah negeri, ia meminta perlu dibentuk satuan kerja agar percepatan penyaluran dana BOS dengan dua tahap dapat segera terlaksana.
sorce; https://regional.kompas.com/
;Pemerintah akan Tingkatkan Alokasi Gaji Guru Honorer pada Dana BOS

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments