THR PNS Terancam Tidak Akan Dibayarkan, Jika Dibayarkan Berapa Yang Akan Diterima

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4967301/thr-terancam-tak-dibayar-tahun-ini-berapa-yang-biasa-didapat-pns
ilustrasi uang THR
Pandemi corona yang tengah mewabah di Indonesia membuat pemerintah fokus mengalokasikan dana anggaran untuk penanggulangan virus corona. Pendapatan negara diperkirakan minus hingga 10%.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kini pemerintah masih mengkaji kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi virus corona.

THR yang diberikan ke PNS tahun ini terancam tak dibayar.

Jika kilas balik pada tahun lalu, pemberian THR pada PNS diberikan pada 24 Mei 2019. Kebijakan ini mengikuti aturan baru yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Pada 2018 besar THR yang diterima PNS sebesar satu kali gaji atau take home pay yang terdapat berbagai tunjangan. Seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Bagaimana dengan tahun ini? Apakah tetap akan mengikuti peraturan gaji PNS terbaru?

Sri Mulyani, memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 maupun penanggulangan COVID-19 akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.

"Kami sampaikan assessment dan prediksi, ini adalah outlook, basisnya skenario yang kita lihat berdasarkan asumsi yang kita kembangkan," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di finance.detik.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments