Tunjangan Guru PNS Dipotong Termasuk Tunjangan Profesi Guru Terkait COVID-19

Tunjangan Guru PNS Dipotong Termasuk Tunjangan Provesi Terkait COVID-19

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih protes keras atas pemotongan anggaran pendidikan, termasuk tunjangan guru PNS, melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang baru diterbitkan.

“Di saat sulit pandemi wabah Covid-19, nafkah guru malah dipotong-potong,” katanya dalam siaram pers, Selasa (14/4).

Fikri menilai perubahan postur dan perincian APBN 2020 melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah wabah virus corona Covid-19.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyoroti pemotongan khususnya di sektor pendidikan. “Tunjangan guru malah dipotong hingga triliunan rupiah,” imbuh dia.

Selain itu, kata dia, pemotongan anggaran juga dilakukan di pos Bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD, BOP Pendidikan Kesetaraan, serta BOP Museum dan Taman Budaya.

Fikri menjelaskan dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS daerah semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.

Selain itu, lanjut dia, tambahan penghasilan guru PNS daerah semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun.

Kemudian, kata Fikri, tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. “Totalnya mencapai Rp 3,3 triliun,” kata Fikri.

Menurut Fikri, pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana BOS yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.

BOP PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4.475 triliun menjadi Rp 4.014 triliun. Adapun BOP Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1.477 triliun menjadi Rp 1.195 triliun.

Sementara itu, pemotongan pada BOP Museum dan Taman Budaya adalah Rp 5.668 miliar dari semula Rp 141,7 miliar menjadi Rp 136.032 miliar.

“Guru salah satu dari banyak pihak yang harus kita perhatikan, terlebih di tengah musibah yang tengah berlangsung,” katanya.

Anggota DPR dari Jawa Tengah ini menambahkan bahwa pemotongan anggaran harus lebih tepat sasaran.

"Kalau memang harus dipotong, ya anggaran belanja modal yang berupa pembangunan fisik dan anggaran kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang," jelasnya.

Menurut Fikri, dalam kondisi seperti ini anggaran infrastruktur fisik, anggaran belanja perjalanan dinas, anggaran bimtek, rapat-rapat ASN, merupakan prioritas untuk dipotong . Dan bukannya anggaran bantuan sosial bagi masyarakat banyak.

“Anggaran untuk bantuan seharusnya diperbesar, seperti anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan biaya pendidikan seperti KIP Kuliah,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di JPNN.com
Source; https://www.jpnn.com/news/tunjangan-guru-pns-dipotong-rp-33-triliun-abdul-fikri-meradang?page=2

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments