Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada pemerintah daerah masing-masing. Dinas Pendidikan (Disdik) diminta menyesuaikan PPDB dengan kondisi wilayah masing-masing.
"Kami minta masing-masing dinas pendidikan menyesuaikan PPDB sesuai dengan kondisi daerah," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, melansir Antara, Kamis, 7 Mei 2020.
Hamid mengatakan Disdik di daerah bisa berpedoman pada Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Atau, bisa juga mengacu Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2020.
Dia menambahkan pelaksanaan PPDB hendaknya dilakukan secara daring. Jika belum memiliki jaringan internet yang memadai, bisa menggunakan tatap muka. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi virus korona (covid-19).
Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kata Hamid, mekanisme kuota PPDB jalur prestasi dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir atau prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah.
Kuota penerimaan siswa lewat jalur prestasi dalam penerimaan PPDB berbasis zonasi sebanyak 30 persen.
Kemudian, kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) 15 persen, dan siswa pindahan lima persen. Hal itu merupakan kompromi antara aspirasi orang tua dan semangat pemerataan dalam sistem zonasi, mengingat masih ada daerah yang kesulitan menerapkan PPDB berbasis zonasi itu.
"Kami akan memberikan bantuan jika ada daerah yang kesulitan untuk menerapkan PPDB daring," kata dia.
Sumber; medcom.id