Resmi, Zona Kuning, Orange dan Merah Tetap Belajar Dari Rumah

Zona Kuning, Orange dan Merah Tetap Belajar Dari Rumah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memastikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di zona kuning, orange, dan merah akan tetap berbentuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah. Kemendikbud tak akan mengizinkan pemerintah daerah membuka sekolah di zona kuning, orange, dan merah. 

"Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, pembukaan kembali dengan sistem belajar tatap muka tidak akan diperbolehkan. jadi harus melanjutkan PJJ seperti yang selama ini kita lakukan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah

Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam video konferensi, Kamis (4/6) sore.

Ia mengakui ada banyak kendala dan hambatan dalam pelaksanaan PJJ. Hamid mengaku Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan di daerah untuk menyelesaikan kendala PJJ sebelum tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai.

"Ada dua metode PJJ ini. PJJ ini daring, tatap muka virtual, ada yang menggunakan Learning Management System. Jadi misalnya kita ada Rumah Belajar, Ruang Guru, Zenius, ada Sekolah Pintar. Ini yang daring," ujar Hamid. Untuk metode PJJ secara luring, Kemendikbud mendorong sekolah menggunakan buku, modul-modul yang disiapkan, dan bahan ajar yang ada di lingkungan sekitar.

Selain itu, Kemendikbud juga akan memfasilitasi PJJ luring dengan program radio dan televisi baik nasional maupun daerah.

"Berbagai media pembelajaran sudah ada di Kemendikbud, bisa diakses cukup banyak," tambah Hamid. Menurutnya, langkah ini merupakan prinsip utama Kemendikbud yang mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan tenaga pendidik sekolah.

Mekanisme pembukaan akan diumumkan

Mekanisme dan syarat pembukaan sekolah di masa New Normal rencananya akan diumumkan pada pekan ini oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. 

Menurutnya, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hamid menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli. 

"Sehingga, kita tak bisa serta-merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. yang disampaikan Menteri (Nadiem) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu gugus tugas," kata Hamid.

Hamid mengatakan, sebagian besar daerah masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), terutama di daerah zona merah dan kuning. Sementara itu, kegiatan belajar tatap muka mungkin dilakukan di zona hijau Covid-19.

Pembukaan sekolah di zona hijau pun juga akan dilaksanakan secara bertahap. Jenjang pertama yang akan belajar secara tatap muka adalah SMA dan SMK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments