Hal Yang Perlu Diperhatikan KBM Tatap Muka Sebelum dan Sesudah Proses Pembelajaran

Hal Yang Perlu Diperhatikan KBM Tatap Muka Sebelum dan Sesuda Proses Pembelajaran

BlogPendidikan.net
- Hampir enam bulan sudah kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti akibat wabah virus corona. Memasuki ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun 2020/2021.

Meski kini virus corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan. Ada pun jadwal masuk sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilaksanakan mulai Juli 2020.

Sementara itu pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan. SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegitan belajar secara tatap muka di sekolah.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/6/2020).

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
  • Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
  • Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
  • Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

* Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020
* Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB: paling cepat September 2020
* Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal: paling cepat November 2020

Hal Yang Perlu Diperhatikan KBM Tatap Muka Sebelum dan Sesudah Proses Pembelajaran

Sebelum Proses Pembelajaran:

1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsl dengan baik
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas

Sesudah Proses Pembelajaran:

1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Selama Kegiatan Belajar Mengajar:

1. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
2. Menggunakaa alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
3. Dilarang pinjam-meminjam peralatan
4. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulalg dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak
5. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

Selesai Kegiatan Belajar Mengajar:

1. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas
2. Keluar rangan kelas dal satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak
3. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

Perjalanan pulang ke rumah:

1. Menggunakan masker dan tetap jagajarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
2. Hindari menyentuh permukaan bendabenda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkal etika batuk dan bersin
3. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar jemput. (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments