Mendikbud: Lulusan Guru Penggerak Diprioritaskan Menjadi Kepala Sekolah

Mendikbud: Lulusan Guru Penggerak Diprioritaskan Menjadi Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
Di masa mendatang, untuk menjadi kepala sekolah, para guru memiliki jalur tersendiri. Mereka yang menjadi pemimpin unit pendidikan, antara lain, merupakan jebolan program guru penggerak. Itu adalah program Merdeka Belajar jilid V yang resmi diluncurkan kemarin (3/7).

Program Merdeka Belajar V memang berfokus pada pengembangan guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mendidik para guru untuk menjadi pemimpin unit pendidikan atau kepala sekolah (Kasek).

Mendikbud Nadiem Makarim dalam paparannya kemarin menegaskan bahwa jalur karir lulusan pendidikan guru penggerak dalam program Merdeka Belajar V sudah pasti.

Mereka akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah, pengawas, hingga instruktur pelatihan guru.

Selama ini pemilihan kepala sekolah cenderung memenuhi ketentuan persyaratan administratif, namun minim kemampuan manajerial. Ke depan, kepala sekolah akan diprioritaskan dari kelompok Guru Penggerak. 

“Kemendikbud akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan kepala dinas untuk memastikan bahwa Guru Penggerak ini akan bisa berdampak besar di dalam lingkungan sekolahnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers peluncuran Program Guru Penggerak, Jumat (3/7).


Sebelumnya, merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, untuk dapat dicalonkan menjadi seorang kepala sekolah, guru harus memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah. 

Calon kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru PNS, pangkat paling rendah adalah Penata, golongan ruang III/c. Pengalaman  mengajarnya  paling singkat 6 tahun menurut  jenis  dan  jenjang  sekolah  masing-masing, kecuali  di  TK/TKLB  memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat 3 tahun di TK/TKLB. 

Calon kepala sekolah juga harus memiliki  hasil  penilaian prestasi  kerja guru dengan sebutan  paling  rendah  “Baik” selama 2 tahun terakhir. Orang ini juga wajib memiliki  pengalaman  manajerial dengan  tugas yang relevan dengan fungsi  sekolah paling  singkat dua tahun. 

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, proses pendidikan dan penilaian di guru penggerak berbasis dampak dan bukti. 

Ia mengklaim, sebanyak 70% komponen yang ada dalam pendidikan Guru Penggerak adalah belajar di tempat kerja dan melakukan refleksi apa yang terjadi di lapangan. Selanjutnya, seleksi tahap 2 akan dilakukan pada 31 Agustus-16 September 2020 yang meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Pengumuman calon Guru Penggerak dilaksanakan pada 19 September 2020.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments