42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka

42 Guru Meninggal Karena COVID-19, FGSI: Jika Perlindungan Terhadap Guru  dan Aggara Protokol Tidak Ada Tunda KBM Tatap Muka

BlogPendidikan.net
- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat hingga 18 Agustus 2020, sebanyak 42 guru dan 2 tenaga pendidikan meninggal akibat terinfeksi Covid-19.

Puluhan guru yang menjadi korban itu tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta menilai, perlindungan terhadap guru di masa pandemi ini sangat lemah.

"Sehingga, pembukaan sekolah menjadi sangat berisiko jika tanpa persiapan matang," ucap Fahriza dalam diskusi daring pada Sabtu, 22 Agustus 2020.


Dalam kurun waktu hingga Agustus, FSGI menemukan masih banyak sekolah yang tetap buka, tetapi tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Contohnya seperti membiarkan guru mengajar dengan membuka masker, tidak adanya jaga jarak dalam kelas, hingga minimnya sarana sanitasi.

Padahal, guru berhak memperoleh perlindungan sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017.

"Perlindungan itu tidak hanya dari segi hukum atau kesejahteraan, tetapi termasuk perlindungan dari penularan Covid-19," ucap Fahriza.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo pun mengimbau kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan guru dan tenaga pendidikan. 


Ia meminta agar guru dan tenaga pendidikan bisa diberikan fasilitas swab test, serta memberikan anggaran kepada setiap sekolah agar bisa menyediakan sarana sanitasi seperti tempat cuci tangan hingga toilet yang bersih.

"Jika anggarannya tidak ada, maka FSGI sarankan agar PTM (pembelajaran tatap muka) tidak dilakukan dulu," kata Heru.

Artikel ini juga telah tayang di tempo.co

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments