Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Beras 15 Kg dan Uang Tunai Rp 500 Ribu Selama 3 Bulan

Pemerintah Kembali Beri Bantuan Beras 15 Kg dan Uang Tunai Rp 500 Ribu Selama 3 Bulan

BlogPendidikan.net
- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras dan uang tunai. Bantuan ini menyasar 19 juta keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak pandemi Covid-19.

"Seperti arahan Presiden agar kementerian mendorong program yang memiliki daya ungkit perekonomian. Untuk bansos beras bisa membantu mengurangi sebagian beban ekonomi masyarakat."


"Dan bansos uang tunai diharapkan mendorong belanja masyarakat, yang berarti ikut menggerakkan perekonomian," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Untuk bansos beras, lanjut dia, akan ada 10 juta KPM yang menerimanya, sedangkan bantuan dalam bentuk uang tunai disalurkan kepada 9 juta peserta Program Sembako (BPNT) yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

"Untuk bansos beras didistribusikan seberat 15 kilogram beras per bulan per KPM selama tiga bulan. Kemudian untuk bansos uang tunai sekali salur senilai Rp 500.000 per KPM," katanya.

Nantinya, bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menyalurkan bansos uang tunai kepada KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui kantor pos.

Sementara untuk penyaluran bansos beras, rencananya akan dilakukan oleh Perum Bulog.

"Anggaran yang disiapkan untuk bansos beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun. Sementara anggaran untuk 9 juta penerima bansos uang tunai adalah sebesar Rp 4,5 triliun," katanya.

Juliari menjelaskan, pagu Anggaran Kemensos pada Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 62,77 triliun.

Namun, anggaran tersebut bertambah sebesar Rp 134,008 triliun yang tujuannya untuk mendukung penugasan di bidang program perlindungan sosial.

Artikel ini juga telah tayang di kompas.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments