Bantuan Pulsa Diusulkan Dalam Bentuk Paket Data Internet, Bukan Uang

Bantuan Pulsa Diusulkan Dalam Bentuk Paket Data Internet, Bukan Uang

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan dana sebesar Rp7,2 Trilun untuk bantuan pulsa guna belajar daring. Bantuan pulsa ini bakal diberikan kepada pelajar, guru dan dosen.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim meminta subsidi pulsa yang diberikan, dapat langsung berbentuk paket data internet. Bukan memberikan subsidi dalam bentuk uang untuk membeli paket data kuota internet.


"Tentu bentuknya adalah subsidi kuotanya langsung. Bukan berupa uang tapi paket data langsung," kata Satriwan kepada Medcom.id, Jumat, 28 Agustus 2020.

Selain itu, dia meminta penyalurannya diberikan secara langsung. Paket data langsung masuk ke nomor telepon genggam penerima. "Langsung berupa kuota ke nomor handphone guru juga siswa, mahasiswa, dosen," terang Satriwan.

Adapun rincian kuota untuk siswa sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan dan guru 42 gigabyte per bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen diberikan masing-masing 50 gigabyte per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan.

Anggaran Rp7,2 triliun itu berasal dari dana cadangan APBN 2020 sebesar Rp8,9 triliun. Sisanya, sebesar Rp1,7 bakal dialokasikan untuk tunjangan profesi guru dan dosen.


Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendkibud) Nadiem Makarim, alokasi anggaran tersebut akan sangat membantu warga pendidikan dalam pembelajaran di tengah pandemi covid-19. Nadiem pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah merealisasikan anggaran tersebut, khusunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menyisihkan dana cadangan.

"Ini berkat kerja keras tim Kemendikbud dan juga kerja keras kementerian lainnya yang berkoordinasi untuk mendapatkan ini, apresiasi untuk Ibu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) dan tim eselon satu Kemenkeu yang telah bekejra keras untuk mengamankan anggaran ini dari dana cadangan kita," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Kamis 27 Agustus 2020. (*)

Sumber; medcom.id

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments