BlogPendidikan.net - Panduan pengelolaan kinerja guru tahun 2026 diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025.
Kebijakan ini membawa transformasi besar untuk mengurangi beban administrasi guru agar lebih fokus pada kualitas pembelajaran.
Mulai tahun 2026, sistem pengelolaan kinerja menerapkan tiga kemudahan utama:
- Satu Kali Setahun: Penilaian kinerja dilakukan dalam satu periode tahunan, bukan lagi per semester.
- Tanpa Unggah Dokumen Akuntabilitas: Guru tidak lagi diwajibkan mengunggah tumpukan dokumen fisik sebagai bukti kerja harian.
- Tidak Berbasis Poin: Fokus penilaian beralih dari pengumpulan poin (RHK) ke peningkatan kualitas pembelajaran dan perilaku kerja.
Untuk panduan pengelolaan kinerja guru tahun 2026 silahkan unduh pada link ini: UNDUH

