BlogPendidikan.net - Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada tahun 2026 kini dilakukan melalui portal pajak terbaru yang dikenal sebagai Coretax.
Mulai Januari 2026, sistem ini digunakan secara penuh untuk pelaporan pajak tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk lapor SPT Tahunan di Coretax:
1. Persiapan dan Aktivasi Akun
Sebelum melapor, Anda harus memastikan akun Coretax sudah aktif:
- Kunjungi laman portal wajib pajak Coretax.
- Bagi yang belum aktivasi, pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak", masukkan NIK (16 digit), dan ikuti instruksi verifikasi melalui email atau nomor HP yang terdaftar.
- Coretax menggunakan NIK sebagai identitas utama login bagi wajib pajak orang pribadi.
2. Langkah-Langkah Pelaporan SPT
- Login: Masuk ke portal coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih Menu Lapor: Di halaman utama, cari menu atau ikon yang berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan (sering kali ditandai dengan ikon "Laporan" atau "Pelaporan Pajak").
- Buat Konsep SPT: Pilih tombol untuk membuat konsep SPT baru. Coretax memiliki fitur pre-populated yang secara otomatis dapat menarik data pemotongan pajak dari pemberi kerja, sehingga Anda tidak perlu mengisi semua kolom secara manual.
- Verifikasi Data: Periksa kembali data penghasilan, harta, dan kewajiban (utang) yang telah terisi otomatis. Jika ada data yang belum tercantum, tambahkan secara manual pada kolom yang tersedia.
- Pernyataan & Submit: Jika semua data sudah benar, berikan centang pada bagian pernyataan dan kirimkan SPT tersebut menggunakan kode verifikasi atau otorisasi elektronik yang dikirimkan oleh sistem.
3. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Batas Waktu: Batas waktu pelaporan untuk Orang Pribadi tetap 31 Maret 2026.
- Tahun Pajak: Gunakan Coretax untuk pelaporan Tahun Pajak 2025. Untuk pelaporan atau pembetulan SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya, Anda masih harus menggunakan portal DJP Online lama.
- Aktivasi Mandiri: Berbeda dengan sistem lama, aktivasi Coretax kini tidak memerlukan kode EFIN fisik jika data email dan HP Anda sudah valid di master file DJP.
Anda dapat memantau status pelaporan Anda melalui fitur Buku Besar di Coretax untuk melihat riwayat transaksi dan pelaporan secara lebih transparan.
Untuk panduan cara pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, bisa Anda unduh pada link ini >>< UNDUH
