Ini Syarat Pekerja dan Guru Honorer Yang Dapat Bantuan Langsung Rp 600 Ribu

Ini Syarat Pekerja dan Guru Honorer Yang Dapat Bantuan Langsung Rp 600 Ribu

BlogPendidikan.net
- Bagi para pekerja yang upahnya dibawah Rp5 juta akan mendapat bantuan dari APBN sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu sesuai dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan cabang Serang diberikan tugas untuk mendata peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dari perusahaan formal yang gajinya di bawah Rp5 juta untuk membuka rekening secara valid.


Kemudian yang teranyar, tak hanya pekerja formal, pekerja atau guru honorer yang terdaftar peserta Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan bantuan dari APBN.

“Kami sedang data para pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT,” kata Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang, Didin Haryono, kepada wartawan di Kota Serang, Selasa(11/8/2020).

Adapun syarat-syarat untuk bisa mendapat bantuan BLT, sambung Dindin, pekerja atau karyawan tersebut terdaftar jadi peserta ketenagakerjaan dan iuran dari perusahaan minimal bulan Juni.

“Kalau sudah memenuhi syarat itu, karyawan dengan gaji dibawah 5 juta berhak mendapatkan BLT Rp600 ribu dari APBN melalui kerjasama Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Saat ini, kata Dindin, pihaknya masih mendata perusahaan dan karyawan yang masuk katagori mendapat BLT. Dia berharap perusahaan yang memenuhi syarat mengirimkan data dan rekening karyawannya.

“Kami masih mendata karyawan secara lengkap, terutama rekening, dengan data gaji yang betul dibawah Rp5 juta. Nanti penyaluran langsung ke rekening karyawannya,” tandasnya.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments