Menpan-RB: Tidak Benar Kekurangan Guru di Desa Akan Diisi Tenaga Administrasi, Prioritas PPPK

Menpan-RB: Tidak Benar Kekurangan Guru di Desa Akan Diisi Tenaga Administrasi, Prioritas PPPK

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meluruskan informasi yang beredar mengenai tenaga administrasi akan dimanfaatkan sebagai tenaga pendidik di pedesaan. 

Dia mengatakan, kebutuhan guru akan dipenuhi dari skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menurut Tjahjo, saat ini sedang mempersiapkan hal tersebut. 

"Setidaknya saat ini diperlukan 700.000 guru. Saat ini sedang disiapkan Kemendikbud melalui skema PPPK," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Kemendikbud, Tjahjo memaparkan, telah memiliki aturan mengenai pengisian tenaga pendidik. "Sepanjang belum terisi dari Kemendikbud saya kira terserah pemda setempat atau dinas pendidikan setempat," ujarnya.

Seperti diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). 

Berbeda dari pegawai negeri sipil (PNS), PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dalam kurun waktu tertentu dan tanpa hak pensiun.

PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS. Namun, tak memperoleh hak uang pensiun dan dikenakan evaluasi kontrak setiap bulan.


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pegawai dengan status PPPK juga bisa mendapat tunjangan pensiun yang dibayar setiap bulan layaknya PNS.

Artikel ini juga telah tayang di inews.id

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments