Kemendikbud Percepat Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020, Namun Masih Banyak Sekolah Belum Memenuhi Syarat

Kemendikbud Percepat Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020, Namun Masih Banyak Sekolah Belum Memenuhi Syarat

BlogPendidikan.net
- Dalam rangka Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan menyelenggarakan seri webinar. 

Materi yang dibahas dalam webinar itu berkaitan dengan Kebijakan Penggunaan Dana BOS adaptasi masa Pandemi Covid-19 dan persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020. Adapun narasumber utamanya adalah Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Webinar ini menjadi hal penting yang perlu digelar Kemendikbud karena hingga saat ini masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BOS, sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. 

Untuk diingatkan kembali, syarat dan kriteria sekolah penerima BOS antara lain:

1. Terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2020
2. Memiliki NPSN
3. Memiliki izin operasional yang aktif
4. Melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahap I

Selain materi di atas, akan ada sesi khusus kaitannya dengan percepatan penyaluran dana BOS Reguler dan bagaimana strategi penggunaan dana BOS, agar tetap optimal di masa pandemi Covid-19. Untuk menjelaskan materi itu, akan hadir narasumber yang ahli di bidangnya, seperti dari Tim Dapodikdasmen, Tim Pelaporan BOS Online, Tim Pusdatin, dan Tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.

Banyak sekali permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Juknis telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan.


Akan tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran. Dengan digelarnya webinar ini, diharapkan mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik, melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal. (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments