Pegawai PPPK Dari Honorer K2 Akan Segera Mengantongi NIP, Gaji Perdana dan Rapelan

Pegawai PPPK  Dari Honorer K2 Akan Segera Mengantongi NIP, Gaji Perdana dan Rapelan

BlogPendidikan.net
- Penantian yang berkepanjangan 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak lama lagi akan berakhir dan segera menerima NIP dan Gaji perdana.

Kemungkinan besar rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK akan diajukan dalam pekan ini ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo. Jika benar demikian, proses pengangkatan PPPK akan segera dilakukan. 

Bisa jadi Oktober mendatang 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019, akan mengantongi NIP dan menerima gaji perdananya. "Kemarin (15/9) sudah saya cek di Setneg. 

Posisinya masih di Kementerian Keuangan. Semoga minggu jni sudah masuk ke Setneg," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Kamis (17/9). Dia menyebutkan, semua masalah yang terkait pajak, sumber pembiayaan sudah selesai dibahas.

Menurut Teguh, karena Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini merupakan regulasi baru, maka perlu waktu untuk menyandingkan dengan beberapa peraturan.

Namun, semuanya sudah selesai di tahap pembahasan awal. Teguh juga memastikan, gaji PPPK setara PNS. Selain itu PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti PNS. "Kedudukan PNS dan PPPK itu setara. Dari gaji maupun tunjangan, keduanya mendapatkan nominal yang sama. Tidak ada perbedaan sedikit pun untuk kesejahteraannya," tegasnya. 

Terkait rapelan, Teguh memperkirakan PPPK akan menerimanya. Namun, dihitung sejak kapan dia belum mengetahuinya lantaran itu ranah Kemenkeu. Teguh optimistis, NIP PPPK 2019 akan lebih dulu ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ketimbang CPNS 2019.

"Insyaallah lebih dulu PPPK baru CPNS. Kalau CPNS 2019 pengangkatannya mulai 1 November 2020," tandasnya.

Artikel ini juga telah tayang di JPNN.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments