Penantian Panjang, Akhirnya 20 Ribu Tenaga Honorer Papua Siap Diangkat Menjadi CPNS

Penantian Panjang, Akhirnya 20 Ribu Tenaga Honorer Papua Siap Diangkat Menjadi CPNS
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal - image source; Jubi/IST

BlogPendidikan.net - Setelah sekitar empat tahun berjuang, ribuan tenaga honorer di Papua akhirnya akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Usai bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), di Jakarta, Jumat (4/9/2020), Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menangkat 20.000 tenaga honorer di provinsi paling timur Indonesia ini menjadi CPNS.

“Kami akan mengangkat 20.000 orang tenaga honorer se Provinsi Papua,” kata Wagub Klemen Tinal, seperti tertuang dalam siaran pers LBH Papua, yang diterima Jubi di Jayapura, Sabtu (5/9/2020).


Lebih jauh Wagub Klemen Tinal mengatakan waktu yang diberikan untuk pemberkasan adalah dua bulan, September hingga November 2020. Pesan tersebut langsung diarahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda, yang hadir juga saat pertemuan dengan MenPAN dan RB.

Atas kebijakan tersebut Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua dan LBH Papua bersepakat akan mengawal hingga janji penerimaan 20.000 tenaga honorer di Papua akan diangkat menjadi CPNS pada November 2020 nanti.

“Atas dasar itu LBH Papua selaku kuasa hukum 12.447 orang tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua menegaskan kepada Kepala BKD Provinsi Papua untuk segera menindaklanjuti perintah Gubernur Papua melalu wakil gubernur untuk mengangkat 20.000 orang tenaga honorer se Provinsi Papua,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay.


Gobay juga minta bupati dan wali kota cq Kepala BKD kabupaten dan kota di Papua segera menindaklanjuti perintah tersebut untuk mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada dalam database kabupaten-kota.

Perjuangan panjang menuju CPNS

Sebanyak 12.447 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua, sejak tahun 2016, berjuang untuk diangkat menjadi ASN. Bulan Agustus 2020, perjuangan menunjukkan titik terang.

Awalnya pada tanggal 8 Agustus 2020, para tenaga honorer ini melakukan aksi demostrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua. Para pendemo diterima langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal.

“Kalian mau diangkat menjadi CPNS kan. Silakan pulang ke rumah dan sembayang karena kami akan memperjuangkannya,” kata Wagub Tinal, kala itu, di hadapan perwakilan 12.447 orang tenaga honorer se Provinsi Papua yang mengelar aksi.


Selain itu, Wagub Klemen Tinal juga minta Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua dan LBH Papua selaku pendamping segera menyiapkan data dan mengantarkan ke Wagub Tinal saat itu juga. Permintaan tersebut langsung dipenuhi dan data disampaikan kepada Wagub Tinal.

Sepekan kemudian, perwakilan Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua kembali ke Kantor Gubernur Papua dan ditemui Pj. Sekda Papua, Ridwan Rumasukun.

Pada kesempatan itu, Ridwan Rumasukun menyampaikan kepada ratusan orang tenaga honorer bahwa data yang mereka serahkan telah diteliti dan selanjutnya akan diperjuangkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB).


Dalam upaya memperjuangkan itu, kata Rumasukun, pemprov akan mengajak semua kepala daerah kabupaten dan kota di Bumi Cenderawasih serta mengajak juga perwakilan Forum Komunikasi Honorer Provinsi dan LBH Papua selaku pendamping hukum dari forum tenaga honorer.

Rencana tersebut diwujudkan dengan pengiriman surat kepada MenPAN dan RB, serta menjadwalkan pertemuan pada tanggal 28 Agustus 2020. Namun pertemuan baru bisa direalisasikan 4 September 2020.

Pada prinsipnya melalui sikap Wakil Gubernur Papua tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Papua telah menunjukkan penghargaan terhadap prinsip “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” (pasal 28D ayat (2), UUD 1945).

Selain itu, Prinsip Setiap Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak” (Pasal 38 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) serta menjalankan Pemerintah Provinsi Papua terkait “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” (pasal 28I ayat (4), UUD 1945) dengan cara mengimplementasikan “Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor : 800/1672/SET Tentang Permohonan Pengangkatan Tenaga Honorer Pemerintah Provinsi Papua sebagai CPNS Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2020”.

Melalui jawaban Wakil Gubernur Provinsi Papua tersebut secara langsung akan membebaskan ribuan tenaga honorer di Bumi Cenderawasih dari kondisi kerja yang lebih dari delapan jam kerja dengan upah yang dibawah dari UMP Papua yang diberikan hanya dua kali dalam setahun.

Artinya, 12.447 orang tenaga honorer di Papua akan keluar dari sistem perbudakan modern dalam tubuh Pemerintahan Provinsi Papua yang telah dijalani sekian tahun lamanya. Bahkan yang mengejutkan adalah adanya penambahan jumlah tenaga honorer yang akan diterima sebanyak 20.000 orang tenaga honorer dalam kabupaten dan kota di Papua. (**)

Artikel ini juga telah tayang di jubi.co.id

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments