Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 di www.prakerja.go.id Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 di www.prakerja.go.id Cek Syarat dan Cara Daftarnya

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran prakerja gelombang 9 dibuka hari ini Kamis (17/9/2020) yang diketahui lewat akun Instagram Kartu Pekerja di prakerja.go.id. Sebelumnya pemerintah telah membuka kesempatan di prakerja gelombang 8 dan mengumumkan penerimanya.

"Gelombang 9 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Pekerja. Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik Gabung ke Gelombang 9 agar dapat masuk ke tahap seleksi," tulis prakerja.go.id.


Sebelum mendaftar prakerja gelombang 9, semua syarat tentunya harus dipenuhi yang terdiri atas:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia lebih dari 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

Cara daftar prakerja gelombang 9:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk pemeriksaan akun
3. Selesaikan Tes Motivasi dan Kemampuan dasar secara online
4. Klik Gabung pada gelombang yang sedang dibuka
5. Tunggu pengumuman lolos seleksi lewat SMS.


Jika selalu gagal melakukan pendaftaran, tidak perlu ragu untuk mencoba kembali di prakerja gelombang 9. Namun sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan sebaiknya diperiksa kembali.

"Sobat Prakerja, bila pendaftaran Prakerjamu gagal terus, mohon pastikan bahwa Sobat sudah memasukkan nomor NIK dan KK yang benar. Bila masih belum bisa mendaftar, Sobat bisa bertanya seputar nomor NIK dan KK yang Sobat gunakan dengan menghubungi call center Dukcapil di 1500-538," tulis prakerja.go.id.

Cara lain untuk mengetahui NIK dan KK yang digunakan sudah benar atau belum adalah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Syarat NIK dan KK wajib dimiliki masyarakat yang akan mendaftar prakerja gelombang 9. (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments