Setelah Subsidi Pulsa, Guru dan Siswa Akan Dapat Bantuan Tablet Penunjang PJJ

Setelah Subsidi Pulsa, Guru dan Siswa Akan Dapat Bantuan Tablet Penunjang PJJ

BlogPendidikan.net
- Tidak hanya subsidi pulsa, pemerintah akan membagikan tablet murah untuk pelajar dan guru. Kebijakan ini dilakukan, supaya subsidi pulsa yang diberikan tepat sasaran. Mengingat para siswa masih banyak menggunakan handphone milik orangtuanya saat mengelar belajar dari rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, untuk menunjang proses belajar mengajar dari rumah, pemerintah akan membagikan tablet murah. Sehingga belajar dari rumah di tengah Covid-19 bisa berjalan dengan efektif.

"Salah satu program yang kami lihat menyediakan tablet murah untuk masyarakat," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (10/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Airlangga menjelaskan, bantuan tablet murah ini merupakan, tindah lanjut dari program subsidi pulsa untuk murid dan guru yang telah dianggarkan sebesar Rp 7,2 triliun.

Airlangga menjelaskan, pemberian tablet murah kepada pelajar dilakukan agar subsidi pulsa yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Pasalnya, selama ini banyak siswa yang menggunakan gadget atau gawai milik orangtua mereka dalam melakukan kegiatan belajar mengajar. "Karena kita ketahui, untuk subsidi pulsa, sebagian besar pelajar menggunakan nomor orang tua, (pemberian tablet murah) ini dilakukan agar tepat sasaran," jelas Airlangga.

"Mekanismenya akan terus didalami oleh pemerintah," jelas dia.

Selain itu, Airlangga pun mengatakan, program susidi pulsa yang tahun ini telah dijalankan oleh pemerintah bakal dilanjutkan hingga kuartal II tahun 2020 mendatang.

Untuk diketahui, tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan ke depan, terhitung dari September hingga Desember 2020.

Rencananya, siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan. Selain itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments