Dispenkot Ajukan 541 GTT dan PTT Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Dispenkot Ajukan 541 GTT dan PTT Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BlogPendidikan.net
- Dispenkot Ajukan 541 GTT dan PTT Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo tengah menyiapkan data 541 GTT-PTT. Ratusan pegawai tidak tetap itu akan diajukan sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah pusat. Data Disdikbud setempat, saat ini ada total 541 Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di lingkungan Pemkot. Terdiri dari 260 GTT, 274 PTT, dan 7 pegawai kontrak.

“Yang jelas kami siap memberikan data yang diminta. Untuk pengajuannya, kami masih menunggu petunjuk lanjutan,” kata Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Moch. Maskur pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Penyiapan data, kata Maskur, dilakukan setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer. Baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Rencana itu untuk mengakomodir permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kemenag. Di mana mereka berharap dapat manfaat subsidi upah, layaknya penerima BSU lainnya, dengan direkomendasi melalui kementerian terkait.

Baca Juga; 
Awalnya, anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah sebanyak 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun. Namun, berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan, hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak mendapatkannya. Karenanya, terdapat selisih anggaran.

Sejauh ini, pihak Disdikbud masih menunggu instruksi lanjutan mengenai sejumlah persyaratannya. Begitu ada petunjuk dan teknis (juknis), dinas sudah siap memberikan data jika diperlukan. “Sehingga cepat diproses untuk tambahan gaji atau subsidi gaji bagi GTT-PTT di lingkungannya,” tandas pejabat kelahiran Sampang Madura itu.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments