Kuota Internet Gratis Gelombang ke 2 Dari Kemendikbud Cair Besok, Lengkapi Persyaratan Berikut Ini!

Kuota Internet Gratis Gelombang ke 2 Dari Kemendikbud Cair Besok, Lengkapi Persyaratan Berikut Ini!


BlogPendidikan.net - Kuota Internet Gratis Gelombang ke 2 Dari Kemendikbud Cair Besok, Lengkapi Persyaratan Berikut Ini! Bantuan kuota internet gratis tahap 2 periode Oktober segera dicairkan besok. Penyaluran kuota internet gratis kemendikbud untuk tahap dua direncanakan tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.

Praktisi Pendidikan yang akan menerima kuota internet gratis kemendikbud diharapkan untuk segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan untuk kepastian mendapatkan bantuan kuota internet gratis kemendikbud.

Pada periode Oktober tepatnya tanggal 22-24 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis yang merupakan tahap pertama dari gelombang yang kedua. Untuk penyaluran tahapan ke dua pada gelombang ke dua yang memang direncanakan pada periode bulan Oktober ini dipastikan cair besok.

Peserta didik maupuntenaga pendidik diharapkan untuk segera memastikan pendaftaran dengan memenuhi beberapa persyaratan di antaranya:

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

Bantuan Kuota internet gratis kemendikbud merupakan keringanan yang diberikan oleh pemerintah bagi para praktisi Pendidikan untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar walaupun tidak dilakukan secara tatap muka.

Adapun rincian bantuan kuota internet gratis tahap 2 periode Oktober dari Kemendikbud sebagai berikut:

1. Peserta Didik Jenjang Paud: 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
2. Peserta Didik Jenjang pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 30 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan
3. Pendidik Jenjang Paud, Dasar dan Menengah: 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 37 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
4. Dosen dan Mahasiswa: 50 GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 45 GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments