Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Rupiah Cek Disini Apakah Anda Mendapatkannya

Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Rupiah Cek Disini Apakah Anda Mendapatkannya

BlogPendidikan.net
- Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Rupiah Cek Disini Apakah Anda Mendapatkannya.

Kementerian Koperasi dan UKM RI (KemenkopUKM) masih membuka pendaftaran bantuan presiden (banpres) BPUM atau bantuan langsung tunai (LBT) kepada pelaku usaha mikro. Bantuan senilai Rp2,4 juta tersebut bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, realisasi BLT UMKM tahap pertama mencapai 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha dan akan berlangsung hingga akhir 2020. Dengan demikian, program BPUM atau BLT UMKM dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Program ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.

Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana. Program BLT UMKM ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020.

Apakah anda tertarik untuk mendapat bantuan hibah senilai Rp2,4 juta untuk modal usaha? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi

Setelah menyelesaikan semua tahapan pendaftaran, Sobat Bisnis bisa menunggu beberapa waktu untuk proses pengecekan data diri. Untuk mengetahui status pengajuan bantuan, Anda dapat melakukan pengecekan status dengan login ke situs https://eform.bri.co.id/bpum.

Caranya sangat mudah. Sobat Bisnis tinggal masukkan nomor KTP terdaftar dan kode verifikasi yang telah disediakan. Selamat mencoba!

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments