Cara Daftar BLT UMKM dan Cara Mengecek Penerima Bantuan UMKM

Cara Daftar BLT UMKM dan Cara Mengecek Penerima Bantuan UMKM

BlogPendidikan.net
- Sudah daftar UMKM online? Kesempatan untuk mendapat bantuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk hibah sebesar Rp 2,4 juta masih terbuka. Pemerintah kembali membuka Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tahap II agar pedagang mampu bertahan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Namun tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Mengutip laman resmi depkop.go.id, Selasa (20/10/2020), syarat untuk mendapat bantuan tersebut yakni:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah memenuhi syarat daftar UMKM online dan mau dapat BLT Rp 2,4 Juta, bagaimana caranya

Cara daftar BLT UMKM Tahap II

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat daftar BLT UMKM Tahap II

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon


Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT UMKM

Pemerintah saat ini masih menyalurkan bantuan presiden (Banpres) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jumlahnya masih sama, setiap penerima bantuan akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Jika sudah daftar, bagaimana ya cara cek dapat atau tidak bantuan ini? Berikut berita selengkapnya:

Mengutip informasi yang dikeluarkan BRI sebagai bank penyalur, bantuan untuk usaha mikro ini bisa dicek dengan mengunjungi laman eform.https://eform.bri.co.id/bpum.

Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut dan memasukkan kode verifikasi.

Hal ini akan memudahkan penerima karena tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Jika mendapatkan bantuan maka akan ada tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM .... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP," tulisnya.

Tapi jika belum mendapatkan maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments