Teruntuk Para Guru: Gaji PPPK Setara Dengan PNS

Teruntuk Para Guru: Gaji PPPK Setara Dengan PNS

BlogPendidikan.net
- Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fasilitas yang akan didapatkan sama dengan yang diterima PNS saat ini.

Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria mengatakan, gaji hingga tunjangan yang diberikan kepada pegawai PPPK tidak berbeda dari yang didapatkan PNS.

"Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Adapun kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan. Selain gaji dan tunjangan, keuntungan lainnya yang bisa diperoleh oleh PPPK adalah hak dan perlindungan yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Kemudian, PPPK juga juga akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Semuanya ini tertuang dalam pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Keuntungan lainnya menjadi PPPK adalah tidak terikat batas usia saat melamar seperti PNS. Di mana untuk menjadi CPNS maksimal batas usia adalah 35 tahun.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk guru tetap ada meski tidak tahun ini.

"Saya menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap Akan Ada karena Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujarnya yang dikutip Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, untuk tahun ini perekrutan guru menjadi abdi negara memang tidak melalui jalur CPNS melainkan dengan skema PPPK. Ini sesuai dengan kebutuhan guru profesional yang banyak kosong terutama di daerah.

"Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK," jelasnya. Lanjutnya, semua guru guru honorer bisa mengikuti lowongan jalur PPPK ini. Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru juga dapat melamar menjadi guru PPPK.

Semua guru yang lulus menjadi PPPK akan diberikan fasilitas yang sama dengan PNS, mulai dari gaji dan juga tunjangan. Oleh karenanya, ia mendorong semua guru honorer yang merasa memiliki kapasitas untuk melamar lowongan guru PPPK ini.

"Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," tegasnya.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments