Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

BlogPendidikan.net
- Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.


Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud. Juga syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring.

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah. Besarannya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata ada kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp 900 ribu (terendah) sampai Rp 1,96 juta (tertinggi).

Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp 1,1 juta (terendah) sampai Rp 2,48 juta (tertinggi).


Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp 1,5 juta (terendah) sampai Rp 3,47 juta (tertinggi). Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp 1,6 juta (terendah) sampai Rp 3,72 juta (tertinggi). Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3,5 juta (terendah) sampai Rp 7,94 juta (tertinggi).

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Cek Daftar Daerah Telah Cair Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments