BKN : Peserta Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Tidak Perlu Lagi Upload Ijazah

BKN: Peserta Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Tidak Perlu Lagi Upload Ijazah

BlogPendidikan.net
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan peserta seleksi ASN atau CPNS dan PPPK 2021 tidak akan terlalu banyak mengunggah (upload) banyak dokumen.

Salah satunya karena BKN telah melakukan integrasi data dengan sejumlah instansi. "Untuk ijazah, biasanya mereka upload, scanning dari ijazahnya. Sekarang tidak lagi," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 24 Maret 2021.

Bima menjelaskan, BKN telah melakukan integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengakses database ijazah. "Kalau ada dalam database berarti benar adanya, jadi tidak perlu upload," ujarnya.

Untuk tenaga kesehatan, BKN juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengakses surat tanda registrasi dokter, perawat, dan bidan. Sehingga, peserta tidak perlu upload STR mereka saat mendaftar CPNS maupun PPPK.

"Kalau daerah masih meminta untuk bahan yang diupload tidak perlu dilihat di sana, tapi cukup dengan akses database Kemenkes untuk verifikasi," katanya.

Selain itu, Bima menuturkan pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan akses data NIK untuk mengkonfirmasi NIK peserta. Menurut Bima, integrasi data tidak hanya memudahkan peserta calon ASN tetapi juga petugas yang akan melakukan seleksi secara administrasi nantinya.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments