Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Yang Paling Dibutuhkan Daerah

Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Yang Paling Dibutuhkan Daerah

BlogPendidikan.net
- Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Yang Paling Dibutuhkan Daerah.

Sebanyak 30 formasi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNSmaupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling banyak dibutuhkan pemerintah daerah tahun ini. Dari 30 formasi itu, yang paling banyak dibutuhkan adalah guru dan tenaga penyuluh.

"Formasi yang terbanyak dibutuhkan adalah guru kemudian tenaga penyuluh," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (24/3). 

Menurut Tjahjo, formasi ASNyang disiapkan pemerntah sekitar 1,275 juta. Tjahjo menegaskan anggaran untuk formasi ini sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dia menjelaskan untuk pengadaan ASN di daerah, selain jabatan guru, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan sekitar 189 ribu pegawai. Mantan menteri dalam negeri (mendagri) ini kemudain menyebutkan secara terperinci 30 formasi CPNS dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan pemda. 

Daftar formasi CPNS dan PPPK yang Banyak Dibutuhkan Daerah:

A. Pemerintah Provinsi 

Jabatan Guru:

1. Guru BK
2. Guru TIK 
3. Guru Matematika 
4. Guru Seni Budaya 
5. Guru Bahasa Indonesia

Jabatan Tenaga Kesehatan:
 
1. Perawat 
2. Dokter
3. Asisten Apoteker 
4. Perekam Medis 
5. Apoteker 

Jabatan Teknis: 

1. Pranata Komputer 
2. Polisi Kehutanan 
3. Pengawas Benih Tanaman 
4. Pengelola Keuangan
5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 

B. Pemerintah Kabupaten/Kota 

Jabatan Guru: 

1. Guru Kelas 
2. Guru Penjasorkes 
3. Guru BK 
4. Guru TIK 
5. Guru Seni Budaya

Jabatan Tenaga Kesehatan :
 
1. Perawat 
2. Bidan 
3. Dokter 
4. Apoteker 
5. Pranata Laboratorium Kesehatan 

Jabatan Teknis: 

1. Penyuluh Pertanian
2. Auditor 
3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 
4. Pengelola Keuangan 
5. Verifikator Keuangan.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments