Membedakan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan, Syarat dan Berapa Besar Biayanya

Membedakan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan, Syarat dan Berapa Besar Biayanya

BlogPendidikan.net
- Pada tahun-tahun pertama di tetapkan Sertifikasi guru masih menggunakan pola Portofolio dan PLPG, seiring perkembangan pendidikan dan untuk mewujudkan guru yang berkompetensi mekanisme pola sertifikasi guru berubah dari model portofolio dan PLPG menjadi PPG atau Pendidikan Profesi Guru. 

PPG dibuat semaksimal mungkin melalui sistem yang dapat diakses oleh semua guru melalui akun masing-masing di SIMPKB untuk mengetahui layak dan tidaknya seorang guru untuk memenuhi panggilan pelatihan sertifikasi guru dalam bentuk PPG. 

PPG dibagi kedalam dua bentuk akan dijelaskan secara singkat berikut ini.

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

1. PPG Prajabatan

PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.


Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

2. PPG Dalam Jabatan

Berkebalikan dari yang sebelumnya, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat Umum Peserta PPG
  1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
  2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
  3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.
Syarat Peserta PPG Prajabatan
  • Scan biodata mahasiswa asli
  • Scan ijazah dan transkrip nilai
  • Pasfoto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan
  • Scan KTP asli dan KK terbaru
  • Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
  • Lampiran SKCK
  • Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.
Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan
  • Lulusan S1 atau D4
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  • Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  • Melengkapi semua syarat dokumen
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.
Syarat Berkas Yang Harus Disiapkan
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan
  3. Fotokopi SK mengajar yang asli
  4. Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  5. Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
Berapa Biaya Bagi Peserta PPG

Biaya kuliah PPG Prajabatan adalah Rp 7,5 juta sampai Rp 9 juta. Besaran ini sudah disepakati Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah. Pemerintah tidak menyediakan subsidi apapun untuk PPG Prajabatan. Sebab, program ini memang ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin jadi guru.

Sebaliknya, PPG Dalam Jabatan tidak dikenakan biaya. Pasalnya, biaya sudah disediakan oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK.

Demikian artikel tentang Membedakan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan, Syarat dan Berapa Besar Biayanya yang harus dikeluarkan peserta untuk mengikutinya. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments