Kata BKN, Tenaga Honorer Dihapus Untuk Membenahi Sistem Kepegawaian

Kata BKN, Tenaga Honorer Dihapus Untuk Membenahi Sistem Kepegawaian

BlogPendidikan.net
- Salah satu upaya pemerintah menghapus tenaga honorer yaitu dengan tujuan untuk pembenahan sistem kepegawaian saat ini.

Dikutip dari media harian online republika.co.id menjelaskan bahwa Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan, penghapusan tenaga honorer bertujuan membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah. 

Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
"Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian," katanya di sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (17/6/2022).

Selain itu, ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Karena itu, pegawai di luar kategori itu harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan demikian, tenaga yang diperkerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun P3K maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya. 

"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR, maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukkan dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR," tambahnya.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia telah menyampaikan beberapa rekomendasi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) agar didapatkan solusi yang tepat.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments