Aturan Resmi Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi ASN PPPK dan PNS

Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan pakaian batik KORPRI di lingkungan pemerintah daerah bagi ASN PNS dan PPPK.

BlogPendidikan.net
- Info resmi dari Kemendagri dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan pakaian batik KORPRI di lingkungan pemerintah daerah bagi ASN PNS dan PPPK.

Berikut akan dijelaskan tentang (SE) Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagi pegawai PPPK maupun PNS yang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa baik PPPK maupun PNS merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ternyata berlaku juga untuk ketentuan dalam kebijakan pakaian dinas yang harus dikenakan, salah satunya adalah pakaian batik KORPRI.

Pakaian batik KORPRI merupakan pakaian seragam batik Korps pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pegawai PPPK yang juga merupakan bagian dari ASN maka memiliki ketentuan yang sama dalam berpakaian dinas terutama pakaian batik KORPRI.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Usman Oegi, terdapat Surat Edaran terbaru dari Kemendagri RI bagi PPPK dan PNS 2022 berkenaan dengan ketentuan pakaian dinas batik Korps.

Berikut ini merupakan isi Surat Edaran resmi dari Kemendagri RI untuk pegawai PPPK maupun PNS. 
Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berikut isi dari Surat Edaran yang ditujukan kepada PPPK dan PNS tahun 2022 tentang penggunaan pakaian batik KORPRI.
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Isi Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah >>> UNDUH

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments