Ini Penjelasan Lengkap Rancangan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) dan Perubahannya

Ini Penjelasan Lengkap Rancangan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) dan Perubahannya

BlogPendidikan.net
- RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

Ada beberapa point penting dalam RUU Sisdiknas yang membahas tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan point tersebut yaitu:

Pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan perlu memperjelas perbedaan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Definisi pendidik dalam angka 6 Pasal 1 UU Sisdiknas sebagai bagian dari kelompok tenaga kependidikan menyebabkan kesulitan merumuskan peraturan turunan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan, padahal dalam pelaksanaannya tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan sangat berbeda. 

Selain itu, walaupun UU Sisdiknas mengatur bahwa pendidik dapat disebut sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain, saat ini hanya guru dan dosen yang menerima tunjangan-tunjangan tambahan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. 

Pada kenyataannya, banyak pendidik di luar sebutan guru dan dosen yang menjalankan tugas yang sama dengan guru dan dosen, namun tanpa menerima tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen. Maka perlu mengkaji kembali pengaturan  definisi, pengelompokkan, serta hak dan kewajiban berbagai jenis pendidik untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan terhadap pendidik yang menjalankan tugas yang sama.

Adapun perubahan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:

UU Sisdiknas Saat ini:
  • Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya: konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
  • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV.
  • Hanya guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
  • Belum adanya kode etik guru yang berlaku secara nasional, sehingga guru yang melakukan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di satu organisasi profesi bisa pindah ke sekolah dan organisasi profesi lain.
Perubahan Yang Diusulkan dalam RUU Sisdiknas:
  • Pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Dengan penyederhanaan kategori pendidik, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal akan masuk ke dalam kategori guru.
  • Penegasan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, dapat tetap mengajar.
  • Pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru. Akan tetapi, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
  • Guru wajib memenuhi kode etik guru. (1) Kode etik guru nasional disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian dan ditetapkan oleh menteri. (2) Kode etik guru di tingkat organisasi profesi guru ditetapkan oleh organisasi masing-masing dan paling sedikit memuat kode etik nasional.
 

Berikut penjelasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas):

Paparan RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI
Naskah Akademik RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI
Naskah RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments