Ini Penjelasan Tentang Pemutihan Bagi Guru Yang Belum Sertifikasi

Penjelasan Tentang Pemutihan Bagi Guru Yang Belum Sertifikasi

BlogPendidikan.net
- Kemendikbudristek menyatakan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memungkinkan 1,6 juta pendidik di sekolah negeri dan swasta yang belum mengikuti atau lulus sertifikasi guru bisa langsung memperoleh tunjangan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memaparkan RUU Sisdiknas mengatur pendidik yang sudah mengajar tetap bisa menjalankan tugasnya meski belum ikut atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 144 (c) yang berbunyi semua orang yang belum mengikuti atau belum lulus dari Pendidikan profesi guru, sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat tetap mengajar pada Satuan Pendidikan bersangkutan.

Data Kemendikbudristek menunjukkan ada sekitar 1,6 juta pendidik yang belum dapat atau lulus sertifikasi guru. "Jadi ini semacam pemutihan bagi guru yang sudah ada dalam sistem tidak harus ikut antre PPG," ujar pria yang akrab disapa Nino itu dalam wawancara khusus seperti dikutip dari detikEdu, Kamis (01/8/2022).

Lalu, bagaimana dengan penghasilan para pendidik yang tidak mendapat tunjangan profesi guru karena belum dapat sertifikasi guru tersebut? Nino mengatakan, pasal 105 huruf (a) RUU Sisdiknas menyebut dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya penghasilan guru ASN non sertifikasi akan diatur sesuai UU ASN. Menurut Nino, guru-guru ASN otomatis mendapatkan peningkatan tunjangan fungsional. "Kalau RUU (Sisdiknas)ini dan PPnya disahkan guru-guru tidak harus antre PPG tapi bisa langsung mendapatkan peningkatan penghasilan," katanya.

Nino menyambung, "Tadinya (guru) antre bertahun-tahun tidak tahu kapan dapat PPGnya, tidak tahu kapan dapat sertifikasi dan tunjangannya. (Nantinya) bisa segera mendapatkan kenaikan penghasilan melalui tunjangan fungsional."

Sementara itu, guru non-ASN akan mendapatkan penyesuaian upah sesuai UU Ketenagakerjaan. Mekanismenya bisa melalui peningkatan bantuan operasional sekolah untuk sekolah swasta yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. BOS ini akan disalurkan melalui masing-masing yayasan. "Jadi guru swasta juga tidak perlu antre PPG. Ini sekaligus memberdayakan yayasan-yayasan swasta," ujar Nino.

Apa Itu Pemutihan untuk Guru yang Belum Sertifikasi

Nino menjelaskan, sertifikasi pada dasarnya diterapkan untuk mengatur kualitas. Sebelum mengajar, guru seharusnya sudah tersertifikasi. Namun, kenyataannya tidak demikian. Sementara itu, ada antrean 1,6 juta guru yang butuh sertifikasi.

Di sisi lain, sertifikasi guru umumnya hanya menelurkan sekitar 80.000 guru tersertifikasi per tahun. Ini artinya, ada antrian sekitar 20 tahun agar guru di Indonesia tersertifikasi. Perhitungan ini di luar guru yang belum lulus sertifikasi dan calon guru yang diperlukan untuk menggantikan guru yang hendak pensiun.

"1,6 juta terlanjur, nah ini pilah sulit, tapi pilihan baiknya diputihkan," kata Nino.

"Karena jika mau dua-duanya [kualitas dan kesejahteraan jalan bersamaan], nanti malah semuanya suffer, kesejahteraannya tertunda.

Nino mengatakan, berangkat dari kondisi yang tidak memungkinkan meminta guru meningkatkan kualitas sementara kesejahteraannya tidak terpenuhi, dibutuhkan undang-undang yang mengaturnya.

"Mekanisme di UU sekarang tidak menguntungkan kualitas dan kesejahteraan guru. Karena itu, perlu diubah undang-undangnya," kata Nino.

"Misal pilih peningkatan kualitas, antrinya [PPG] jadi lama. Jadi kewajiban PPG-nya [guru yang sudah mengajar] diputihkan, ditingkatkan kesejahteraannya, lalu baru minta tingkatkan kualitas, ini lebih feasible dilakukan," sambungnya.

Meningkatkan Kualitas Guru lewat Sertifikasi Daljab dan Pelatihan

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan, sertifikasi yang tidak kunjung selesai dan rencana pemutihan kini disiasati dengan pelatihan setiap tahun untuk menjaga peningkatan kualitas pendidik.

"Besar hati diakui bahwa sertifikasi tidak bisa semuanya," kata Chatarina.

"UU tahun 2005, pada 2006 logikanya semuanya bersertifikat, tapi enggak, kan. Jadi tidak selesai-selesai. Kualitas guru profesional tetap perlu ditingkatkan karena terus ada tantangan berbeda tiap tahunnya, jadi tiap tahun ditingkatkan kualitas lewat pelatihan, tidak hanya lewat sertifikasi," sambungnya.
Chatarina menambahkan, langkah cepat yang tengah dijalankan juga memproses sertifikasi lewat guru penggerak. Dalam hal ini, ada pengakuan Dalam Jabatan sebagai seorang profesional.

"Langkah percepatan yang dilakukan, kita aproses dengan adanya guru penggerak agar Daljab-nya lebih cepat untuk dapat sertifikasi, Daljab ini agar percepat sertifikat Daljab. Ada mekanisme rekognisi Daljab sebagai seorang profesional," jelas Chatarina.

Senada dengan Chatarina, Nino menambahkan, mekanisme pemutihan dan sertifikasi lewat guru penggerak juga mempercepat terwujudnya niat untuk mensejahterakan pendidik.

"Jadi Seolah sudah memenuhi syarat sertifikasi. Kita akui berbesar hati bahwa sertifikasi belum selesai, tapi kalau tidak ada kesejahteraan, kualitas juga enggak," pungkasnya.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments