Ini Ketentuan dan Syarat Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG

Ini Ketentuan dan Syarat Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG

BlogPendidikan.net
- Sesuai SE KemendikbudRistek Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0414/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.

Bagi seluruh Tenaga Pendidik (Guru) yang telah melaksanakan PLPG tetapi belum dinyatakan lulus pada Ujian Tulis Nasional, kemendukbudRistek menghimbau untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data selambat-lambatnya sesuai jadwal yang telah di tentukan.

Data tersebut diunggah melalui portal PPG KemendikbudRistek dengan berbagai syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Informasi penting bagi Peserta PPG dalam Jabatan eks PLPG.

1. Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 5).

2. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB.

4. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023. 

Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5).

Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal
31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi data PPG 2023

1 Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 9 Maret 2023
2 Pendaftaran/Ajuan Berkas 13 – 19 Maret 2023
3 Perbaikan Berkas 15 – 21 Maret 2023
4 Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 15 – 25 Maret 2023
5 Pengumuman Hasil Verval 28 Maret 2023

Informasi selengkapnya tentang verifikasi dan validasi data PPG 2023 bagi Eks PLPG >>> LIHAT DISINI

Demikian informasi tentang Ketentuan dan Syarat verifikasi dan validasi data Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments