Showing posts with label BSU. Show all posts
Showing posts with label BSU. Show all posts

Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Tahap 2 dan Persyaratannya

Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer dan Persyaratannya

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer non PNS Rp 1,8 juta di tahun ini.

BSU guru honorer non PNS Rp1,8 juta dari Kemendikbud akan ditransfer lewat rekening bank kepada penerima.

Bantuan BSU guru honorer non PNS tahap 2 tahun 2021 akan dicairkan pada September 2021.

Nantinya, BSU guru tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan mendapatkan BSU.

Karena BSU guru ini hanya yang memenuhi syarat saja, untuk bisa mencairkan uang sebesar Rp 1,8 juta.

Terdapat 6 golongan yang berhak mendapatkan bantuan BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Berikut enam golongan yang berhak menerima bantuan BSU Guru Honorer tahun 2021 yaitu :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Source : portalsulut.pikiran-rakyat.com

BSU Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah

BSU Guru Honorer Akan Cair, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Subsidi Upah
gambar ilustrasi

BlogPendidikan.net - Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, tenaga kependidikan (tendik) dilanjutkan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021, secara daring.

Pemerintah bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer serta guru non PNS senilai Rp 1,8 juta.

Dikutip dari laman jurnalmedan.pikiran-rakyat.com (09/08/21) bahwa BSU guru honorer dan guru non PNS Rp 1,8 juta ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Diketahui, terdapat 6 golongan yang akan mendapatkan bantuan BSU guru honorer dari Kemendikbud Ristek ini.

Nantinya, BSU guru tersebut akan langsung ditransfer langsung ke rekening guru honorer dan guru non PNS tersebut. Meski begitu, pada kenyataannya saat ini tidak semua guru honorer akan mendapatkan BSU. Karena BSU guru ini hanya yang memenuhi syarat saja, untuk bisa mencairkan uang sebesar Rp 1,8 juta.

Berikut enam golongan yang bakal dapat BSU Guru Honorer serta syarat dan cara pengajuan bantuannya tahun 2021 :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berikut cara mendapatkan dan pengajuan BSU guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:
  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
  4. Selanjutnya, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
  5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai
Bagi guru honerer dan guru non PNS untuk segera mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU di tahun 2021 sebesar Rp1.800.000.

Sumber : jurnalmedan.pikiran-rakyat.com

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Cek Disini Info BSU Guru Honorer Cair Sampai 30 Juni 2021

Cek Disini Info BSU Guru Honorer Cair Sampai 30 Juni 2021

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur. Sebab batas aktivasi terakhir paling lambat 30 Juni 2021 mendatang.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, batas tanggal 30 Juni itu bukan dalam arti batas pencairan atau penarikan dana BSU. Melainkan batas aktivasi rekening di bank-bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh Kemendikbudristek.

Sebab, ujar Kahar, para bank penyalur ini menunggu tanggal 30 Juni karena jika tidak ada aktivasi rekening oleh para penerima BSU maka secara otomatis dana BSU di bank penyalur tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Sementara jika sudah diaktivasi, jelas Kapuslapdik, maka uang itu sudah akan aman di rekening masing-masing penerima BSU dan bisa dicairkan kapan saja oleh para pemilik rekening tersebut.

"Sepanjang sudah aktivasi itu sudah menjadi tabungan. Kapan mereka cairkan dan narik uang itu terserah. Yang penting di batas tanggal 30 Juni itu harus diaktivasi dulu," katanya di Bincang Pendidikan, Jumat (18/6).

Kahar menjelaskan, informasi mengenai pencairan itu sudah dikoordinasikan bersama kepada para dosen dan tenaga pendidik. Selain itu juga sudah dinotifikasikan di laman Info GTK Kemendikbudristek dan juga Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Dia menuturkan, jika dilihat dari data pencairan BSU, tutor di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang sudah mencairkan dananya ada 8.207 orang sedangkan yang belum mencairkan ada 29.583 tutor. Sedangkan untuk tenaga pendidik yang sudah mencairkan ada 1,2 juta orang dan yang belum melakukan aktivasi ada 580 ribu orang.

Kahar mengungkapkan, provinsi yang penerima BSUnya sudah paling banyak mencairkan ada di Bali, Bangka Belitung, Riau, NTB dan Kalimantan Selatan. Sementara Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Maluku Utara termasuk provinsi yang paling banyak belum melakukan aktivasi rekening.

Menurut Kahar, kemungkinan yang belum melakukan aktivasi rekening di wilayah timur Indonesia ini karena ada kendala geografis. Dimana juga banyak satuan pendidikan yang berada di provinsi itu banyak yang berada di pelosok.

Dilansir dari laman bsudikti.kemdikbud.go.id, BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Selain itu syarat penerima BSU yakni yang memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta/bulan, tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

(Sumber : edukasi.sindonews.com)

Siap-siap! Guru Honorer Kembali Akan Terima BSU Dari Kemenker

Siap-siap! Guru Honorer Kembali Akan Terima BSU Dari Kemenker

BlogPendidikan.net
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama. 

Seperti diterangkan sebelumnya, gaji tambahan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta tidak tersalurkan 100% pada 2020 kemarin.

Meski begitu, Menaker mengaku tidak mengetahui berapa besaran dan jumlah guru honorer yang akan mendapatkan guyuran sisa BLT Gaji. Diketahui sisa dari penyalutan BLT Gaji akan masuk ke kas negara sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Anggaran sisa ini kita kembalikan ke kas Negara. Dan setahu saya akan diberikan kepada guru honerer melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi saya tidak tahu berapa banyak guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji," kata Menaker Ida dalam video virtual, dikutip dari sindonews.com Senin (18/1/2021).

Sementara itu Ia menerangkan, untuk gelombang kedua BLT Karyawan periode November 2020 telah disalurkan kepada 12,4 juta penerima dengan anggaran yang sama seperti gelombang 1. Sementara untuk realisasinya telah disalurkan sebesar Rp14,6 triliun kepada 12,24 juta penerima, presentasinya 98,71%.

Untuk gelombang 2 ini belum tersalurkan kepada 159.727 pekerja. Sehingga total realisasi dari gelombang 1 dan 1 mencapai Rp29,4 triliun atau persentasenya 98,91%. “Tentu bapak ibu masih bertanya-tanya. Kenapa tidak tersalurkan 100%. Kami menjelaskan bahwa penyebab rekening belum tersalurkan karena beragam faktor," terangnya.

Diterangkan olehnya ada 8 faktor menyebabkan BSU belum tersalurkan ke rekening pekerja. "Pertama itu adalah banyak rekening ganda atau doble dan kedua ada nama yang terdaftar tidak sama dan ini menyebabkan tidak valid," bebernya

Lanjutnya, faktor ketiga ada rekening yang ditutup oleh bank dikarenakan bermasalah. Keempat, yaitu rekening pekerja banyak yang tidak terdaftar di kliring. "Karena penerima tidak ikut kriling nasional," jelasnya.

Lalu, faktor kelima adalah rekening pasif dan keenam yakni rekening tidak seduai dengan nomer induk kependudukan (NIK). "Data NIK di bank tidak sesuai dengan penerima subsidi," bebernya.

Sedangkan faktor ketujuh adalah rekening diblokir. Kemudian kedelapan adalah, adanya cut off. Artinya selruh dana dikembalikan oleh kas negara.

Artikel ini juga telah tayang di ekbis.sindonews.com

Berikut Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Diperpanjang Sampai 2021

Berikut Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Diperpanjang Sampai 2021

BlogPendidikan.net
- Sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah selama pandemi covid-19 tahun 2020. Program kebijakan itu diantaranya bantuan langsung tunai serta program bantuan lainnya kepada masyarakat dalam rangka mendorong perekonomi di masyarakat.

Di tahun 2021 sejumlah bantuan akan diperpanjang oleh pemerintah. Meski untuk bantuan lainnya dinyatakan berakhir di tahun 2020 seperti listrik gratis Tidak lain alasannya diperpanjang sejumlah bantuan guna mendorong perbaikan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Bantuan yang bakal diperpanjangan pemerintah yakni subsidi gaji, BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan Bantuan Sosial Tunai. Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

Namun khusus BLT UMKM / BPUM tidak berlaku bagi peserta yang sudah menerima, hanya diperuntukkan untuk penerima baru dengan tujuan pemerataan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," terang Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020).

Berikut daftar program bantuan yang diperpanjang 2021

1. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut. Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

2. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

3. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar bantuan tunai ini dengan nominal 2,4 juta. Tidak berlaku bagi yang sudah menerima bantuan sebelumnya.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

4. Bansos tunai (BST)

Dikutip dari Kontan.co.id, 31 Agustus 2020, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pamdemi Covid-19.

Keluarga penerima manfaat (KPM) program ini merupakan KPM program BPNT non PKH.

Dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank - bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi. Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari kecuali rokok, pulsa, dan barang lain yang tidak berguna.

Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun. Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini

BlogPendidikan.net
- Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini.

Laman info GTK terkait Subisidi Bantuan Upah Guru Honor, akhirnya sudah bisa diakses per hari ini pada, Sabtu 21 November. Sebelumnya, situs untuk memeriksa nama penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id tidak bisa diakses atau error. Hal itu terjadi sejak Kemendikbud mengumumkan pencairan BLT guru honorer atau BSU Kemendikbud.

Tentu saja hal ini menghambat proses penerimaan BSU bagi calon penerima BSU. Kendati begitu, kini laman GTK sudah bisa diakses kembali. Silahkan cek apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan. Segera cek ulang syarat dan alur atau mekanisme untuk mendapat bantuan subsidi upah tersebut.

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
3. Memiliki Penghasilan di bawah Rp.5.000.000; ( Lima Juta Rupiah ) Per Bulan
4. Tidak Menerima bantuan Subsidi Upah / Gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak Menerima Kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 oktober 2020


Sementara mekanisme atau cara untuk mendapat bantuan BSU Kemendikbud yakni sebagai berikut :

1. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemendikbud.go.id) untuk mengecek informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan, serta cek informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur
2. JIka anda dinyatakan sebagai penerima BSU di laman GTK tersebut, download resume informasi tersebut dengan cara save as PDF, lalu print.
3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU seperti berikut :
-. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
-  Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) jika ada
-  Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat di unduh dari info GTK
-  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) yang dapat di unduh dari info GTK, diberi materai dan ditandatangani.
4. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSUPTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas Bank penyalur untuk diperiksa.

Adapun bank penyalur yang dimaksud yakni di antaranya BNI, BRI. Bank Mandiri, dan BTN. Bagi PTK penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

PTK akan mendapat informasi jika BLT sudah cair ke rekening melalui laman Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan perguruan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementrian menyediakan Unit pelayanan terpadu di gedung C lantai 1 Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud Yang Dapat Diakses Untuk Pelaporan Kendala Data Kemendikbud Sehubungan Pencairan BSU :

* Telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125
* HP (SMS) : 0811976929
* Pusat Panggilan: 177
* Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
* Portal: kemdikbud.lapor.go.id
* Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/pelangan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri.

Artikel ini juga telah tayang di jurnalgarut.pikiran-rakyat.com