Showing posts with label KIP. Show all posts
Showing posts with label KIP. Show all posts

Dana PIP SD, SMP dan SMA Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

Dana PIP Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya

BlogPendidikan.net
- DDana PIP SD, SMP dan SMA Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya.

Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah melalui bantuan PIP. Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Cara Cek Nama Penerima

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik menu Cek Penerima PIP.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.
4. Klik cek data.

Cara Mencairkan Dana PIP

Berikut cara mencairkan dana PIP bagi penerima, di kutip dari Jendela.kemdikbud.go.id:

Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga. Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI. Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Berapa Besaran Dana PIP?

Berikut besaran dana manfaat PIP, yang Tribunnews.com kutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat....

Cara Mudah Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id

Cara Mudah Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id

BlogPendidikan.net
 - Cara Mudah Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id.

Berikut BlogPendidikan.net akan menjelaskan bagaimana cara mengecek nama siswa penerima PIP baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, tapi sebelumnya mari kita pahami bersama apa itu Program Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Ketahui syarat dan cara mencairkan dana PIP ini.

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Besaran Dana PIP

Sebagai bantuan pendidikan ada tiga bentuk besaran dana PIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, berikut rinciannya:

1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. Tentunya agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud. 

1. Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
3. Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat
4. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik
5. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Cara Mudah Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id :

1. Silahkan klik pada link berikut: https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
2. Akan ditampilkan halaman seperti dibawah ini:


3. Terdapat tiga baris antara lain NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
4. Isi semua baris tersebut Sesuai data siswa Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung selanjutnya klik "Cek Data"

Demikian informasi tentang Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id semoga bermnfaat.

Ayah-Bunda Berikut Syarat dan Mekanisme Pengajuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya

Ayah-Bunda Berikut Syarat dan Mekanisme Pengajuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya

BlogPendidikan.net
- Berikut BlogPendidikan.net akan menjelaskan Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, tapi sebelumnya mari kita pahami bersama apa itu Program Indonesia Pintar (PIP).

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Ketahui syarat dan cara mencairkan dana PIP ini.

Apa Itu Program Indonesia Pintar?

PIP diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Besaran Dana PIP

Sebagai bantuan pendidikan ada tiga bentuk besaran dana PIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, berikut rinciannya:

1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. Tentunya agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Setelah menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, mengutip Kemendikbud. 

1. Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
3. Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat
4. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik
5. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.


Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.

Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP SD, SMP dan SMA Melalui pip.kemdikbud.go.id :

1. Silahkan klik pada link berikut: https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
2. Akan ditampilkan halaman seperti dibawah ini:


3. Terdapat tiga baris antara lain NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
4. Isi semua baris tersebut Sesuai data siswa Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung selanjutnya klik "Cek Data"

Demikian informasi tentang Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan PIP 2021 dan Cara Mengeceknya semoga bermnfaat. Salam pendidikan...

Cara Mendaftar KIP Lebih Gampang Lengkap Dengan Persyaratannya

Cara Mendaftar KIP Lebih Gampang Lengkap Dengan Persyaratannya

BlogPendidikan.net
- Dalam rangka meningkatkan dan menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP). 

Tujuan diadakannya KIP, kata dia, adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 


Dana KIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi. 

Dijelaskan lebih lanjut, ada tiga bentuk besaran dana KIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

* Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun 
* Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun 
* Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun

Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program dari Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar ini berbentuk pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim-piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.


Untuk bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar ini, Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Selain itu, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara untuk Mendaftar dan Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Bagi Siswa adalah sebagai berikut:
  • Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat anak tersebut sekolah.
  • Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  • Setelah itu sekolah/madarasah mencatat data siswa calon penerima kartu indonesia pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke dinas pendidikan/kementrian agama kabupaten/kota setempat.
  • Dinas pendidikan atau kementrian agama kanupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke kemndikbud/kemenag. Sekolah yang berada dalam naungan kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
  • Jika lulus, maka kemendikbud/kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Cara Penarikan Dana bagi pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Jika penarikan dana dilakukan langsung oleh peserta didik, maka peserta didik diharapkan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah.

Catatan: untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.

Jika penarikan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga maka dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
  • Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) penerima PIP;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
  • Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
  • Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Penarikan dana secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
  • Tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
  • Kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
  • Jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
  • Biaya transportasi relatif besar;
  • Armada transportasi terbatas.
  • Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:
  • Sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
  • Sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk;
  • Hambatan lainnya yang tidak terduga.
  • Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
  • Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
  • Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
  • Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
  • Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.
Demikian cara mendaftar dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar beserta syarat-syaratnya, semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu. (*)

Ayah - Bunda, Begini Syarat Mendapatkan KIP dan Cara Mencairkan Dana PIP

Ayah - Bunda, Begini Syarat Mendapatkan KIP dan Cara Mencairkan Dana PIP

BlogPendidikan.net
- Dalam rangka meningkatkan dan menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP). 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui laman Sahabat Keluarga Kemendikbud mengimbau agar orangtua siswa mewaspadai berita bohong terkait pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tersebar di jejaring WhatsApp (WA). 

Dalam sebuah pesan berantai, disebutkan bahwa siswa bisa mendaftarkan KIP melalui link yang tertera dalam pesan tersebut. "Bagi yang punya putra putri SD, SMP, SMA/K ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link di bawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks," tulis pesan tersebut.


Pesan itu juga meminta orangtua siswa mengisi data diri serta sekolah. Termasuk tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, sampai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan bahwa itu bukanlah link resmi Kemendikbud. 

"Alamat yang ditunjuk untuk pendaftaran itu bukan dari kami," papar Abdul seperti dilansir dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud, Rabu (26/8/2020). Abdul menjelaskan, pendaftaran KIP Kuliah tidak dilakukan oleh siswa secara langsung, tetapi oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah. "Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," tuturnya.


Tujuan diadakannya KIP, kata dia, adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Dana KIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi. 

Dijelaskan lebih lanjut, ada tiga bentuk besaran dana KIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

* Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun 
* Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun 
* Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun

Dikutip dari kompas.com menjelaskan beberapa syarat dan alur untuk mendapatkan KIP dan bgaimana cara mencairkan dana KIP

Syarat dan alur mendapatkan KIP 

Siswa penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. 

Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

* Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 
* Kartu Keluarga (KK) 
* Akta Kelahiran 
* Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat
* Rapor hasil belajar siswa 
* Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah. 

Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). 

Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 


Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan. 

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. 

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
 
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). 
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat. 
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait. 
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui. 
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP. 
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan. 
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta. 
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi. 

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com

Kemendikbud: Daftar KIP Melalui Google Form Adalah HOAKS

Kemendikbud: Daftar KIP Melalui Google Form Adalah HOAKS

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan informasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui formulir online yang beredar di masyarakat merupakan berita bohong alias hoaks.

"Alamat yang ditunjuk untuk pendaftaran itu bukan dari kami," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidik Kemendikbud, Abdul Kahar kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (24/8).

Ia menjelaskan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan Kemendikbud. Data ini diusulkan oleh satuan pendidikan, bukan siswa secara langsung.


"Juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," tambahnya.

Informasi pendaftaran KIP tersebut beredar di jejaring WhatsApp masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan bahwa siswa bisa mendaftarkan diri untuk KIP melalui link yang disematkan.

"Bagi yang punya putra putri SD, SMP, SMA/K ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link di bawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks," berikut isi pesan hoaks tersebut.

Tautan yang disematkan mengarahkan siswa ke laman google form dengan judul Daftar Kartu Indonesia Pintar. Dalam keterangannya, pendaftaran disebut dibuka hingga 25 Agustus besok.


Siswa kemudian diminta mengisi data diri serta sekolah. Termasuk tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, sampai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

KIP merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar besutan Presiden Joko Widodo. KIP diperuntukkan bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, sedangkan KIP Kuliah untuk pendidikan tinggi.

Sumber: CNNIndonesia.com