Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Kepala Sekolah. Show all posts

PGRI: Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Kepala Sekolah Dipertanyakan, Ada Perubahan

PGRI: Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Kepala Sekolah Dipertanyakan, Ada Perubahan
Guru PAI SDN 1 Neglasari Darangdan, Kab. Purwakarta-Jabar Image: disdik.purwakartakab.go.id

BlogPendidikan.net
- Akhirnya PGRI angkat suara terkait sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. Hal ini juga dipertanyakan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi dan Ketua Umum pengurus besar PGRI 
Prof Unifah Rosyidi.

Menurut Muhdi, sertifikat guru penggerak sebaiknya tidak digunakan sebagai syarat tenaga pendidik menjadi kepala sekolah. Muhdi menilai bahwa syarat menjadi kepala sekolah, perlu adanya uji coba yang nantinya benar-benar condong dan mampu menjadi kepala sekolah yang bagus dan sesuai.

"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya," katanya.

Adapun ketentuan sertifikat guru penggerak menjadi syarat sebagai kepala sekolah telah diatur dalam juknis resmi yaitu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sementara untuk program guru penggerak telah dimulai Kemdikbud pada bulan Juli 2020, guru yang mengikuti program guru penggerak tersebut disebut dengan guru penggerak. Apabila ingin menjadi kepala sekolah, sebelum adanya guru penggerak, tendik harus mengikuti diklat calon kepala sekolah.

Program diklat yang sebelumnya diadakan Kemendikbud, tujuannya adalah mempersiapkan guru dalam mengelola mengelola sekolah, terutama tentang nilai-nilai kepemimpinan.

Namun, pada tahun 2022 diklat telah ditiadakan dan digantikan dengan program guru penggerak. Program tersebut pada awalnya ditujukan guna mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai syarat mengisi jabatan sebagai kepala sekolah.

Menurutnya diklat lebih dapat dipahami dan diterima untuk menyiapkan guru menjadi kepala sekolah. Sedangkan guru penggerak, menurutnya bagus, namun orientasinya sebagai guru.

Muhdi menilai bahwa diklat untuk menjabat sebagai kepala sekolah tetap penting untuk dilakukan. Hal itu sebagai upaya untuk mempersiapkan SDM yang nantinya menduduki jabatan kepala sekolah. Diketahui pula telah banyak guru yang lolos diklat.

"Kita berharap guru yang sudah siap yang menjadi kepala sekolah. Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini kan kendala," katanya. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak setuju dengan syarat sertifikat guru penggerak sebagai calon kepala sekolah.

Menurut Unifah, semua guru berkesempatan sama, terutama yang sudah mengikuti diklat sebagai calon kepala sekolah. Hal itu karena guru yang sudah mengikuti diklat sebagai kepala sekolah, sudah mendapat bekal kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan pemimpin dalam mengelola pendidikan di sekolah.

"Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah. Ya, kami berharap diskresi dari pemda untuk memilih," tandasnya.

Demikian informasi terkait syarat sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah yang dipertanyakan oleh Ketua PGRI.

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023

Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022. Dalam Juknis tersebut terdapat perbedaan dalam hal penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.

Ada beberapa hal yang sangat mencolok perbedaannya dengan dana BOS tahun sebelumnya yakni tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan paparan dari 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan' untuk tahun 2023.

Salah satu narasumbernya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril.

Adapun pelaksanaan webiner ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Desember tahun 2022. Pertama, untuk tahun 2023 ada kenaikan besaran dana BOS, ada kenaikan besaran total.
Disebutkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah menyediakan anggaran dana BOS sebesar Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 (Rp58,79 Trilliun).

Jadwal Pencairan Dana BOS Satuan Pendidikan

Mekanisme penyaluran dana BOS reguler. Perlu diketahui bahwa sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.

Tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Sementara untuk tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari. 
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Selanjutnya untuk pelaporan dana BOS ada perbedaan antara tahun 2022 dengan tahun 2023.

Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.

Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:
  • 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap II dilakukan sebesar:
  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Demikian artikel tentang Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023 dan penjelasan singkat mengenai pelaporan dan pengurangan dana BOSP.

Penjelasan Lengkap Aturan Baru Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Penjelasan Lengkap Aturan Baru Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Pada tahun sebelumnya dana BOS dengan kepanjangan (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun ini berubah menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

Memasuki tahun 2023, KemendikbudRistek telah membuat kebijakan baru soal penyaluran dana BOS/BOSP bagi sekolah. Informasi adanya kebijakan baru dana BOS disampaikan melalui webinar pada Kamis, 22 Desember 2022.

Webinar tersebut bertajuk Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Pembahasannya menyoroti penyaluran dana BOS untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Seperti yang para guru dan kepala sekolah telah ketahui, dana BOS/BOSP sangat membantu untuk keberlangsungan sekolah. Umumnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar hingga memelihara sarana prasarana.
Adapun kebijakan baru dana BOS/BOSP tahun 2023 dalam rancangan KemendikbudRistek adalah soal penyaluran yang dipersingkat.

Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Dalam kebijakan tersebut, penyaluran dana BOS/BOSP hanya akan melewati 2 tahap saja. Sebelumnya, penyaluran dana BOS/BOSP di tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap dengan rincian sebagai berikut:

* Tahap 1 sebesar 30 persen
* Tahap 2 sebesar 40 persen
* Tahap 3 sebesar 30 persen

Melalui rancangan kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.

Dengan dipersingkatnya tahapan penyaluran dana BOS, tentunya dana tersebut bisa lebih cepat digunakan untuk keperluan sekolah. Sehingga, kegiatan guru dan murid menjadi lebih baik.

Kemdikbud juga akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS/BOSP jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS/BOSP tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023. Jika pelaporan dana BOS/BOSP TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
2. Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
3. Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOSBOSP yang diketahui hingga 4 persen. Hal ini dilakukan KemendikbudRistek agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS/BOSP.

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS/BOSP dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS/BOSP tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
2. Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
3. Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.

Demikian informasi tentang Penjelasan Penyaluran dan Pelaporan Dana BOS/BOSP Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Juknis BOSP Tahun 2023 >>> UNDUH

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
  2. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
  3. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan nutuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  4. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengarı ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:
  • penerimaan Peserta Didik baru
  • pengembangan perpustakaan
  • pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • pembiayaan langganan daya dan jasa
  • pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • pembayaran honor.
Selengkapnya tentang Juknis BOSP tahun 2023 bisa anda unduh pada link dibawah ini.

Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022 >>> UNDUH

Sikap dan Sifat Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah Yang Ideal di Senangi Guru dan Siswa

Sikap dan Sifat Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah Yang Ideal di Senangi Guru dan Siswa

BlogPendidikan.net
- Kepemimpinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam manajemen berbasis sekolah. Kepemimpinan berkaitan dengan masalah kepala sekolah dalam meningkatkan kesempatan untuk mengadakan pertemuan secara efektif dengan para guru dengan kondisi yang kondusif. 

Perilaku kepala sekolah harus dapat mendorong kinerja para guru dengan menunjukkan rasa bersahabat, dekat dan penuh pertimbangan terhadap para guru, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok.

Perilaku instrumental merupakan tugas-tugas yang diorientasikan dan secara langsung diklarifikasi dalam peranan dan tugas-tugas para guru, sebagai individu maupun kelompok.
Perilaku pemimpin yang positif dapat mendorong kelompok dalam mengarahkan dan memotivasi individu untuk bekerja sama dalam kelompok untuk mewujudkan tujuan organisasi. 

Dalam melaksanakan fungsi kepemimpinannya kepala sekolah harus melakukan pengelolaan dan pembinaan sekolah melalui kegiatan administrasi, manajemen dan kepemimpinan yang sangat tergantung pada kemampuannya. 

Sehubungan dengan itu, kepala sekolah sebagai supervisor berfungsi untuk mengawasi, membangun, mengkoreksi dan mencari inisiatif terhadap jalannya seluruh kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Seorang kepala sekolah harus selalu bertindak kreatif dan proaktif yang bersifat preventif dan antisipatif. Kepala sekolah tidak hanya bertindak reaktif yang mulai mengambil tindakan bila sudah terjadi masalah. 
Kepala sekolah yang kreatif dan proaktif selalu bertindak untuk mencegah munculnya masalah dan kesulitan di masa yang akan datang. 

Setiap rencana dan tindakan yang dibuat sudah dipikirkan terlebih dahulu akibat dan konsekuensinya yang akan muncul, dan kemudian dipikirkan cara mengeliminasi hal-hak yang bersifat negative atau berusaha meminimalkannya. 

Dengan demikian kehidupan sekolah selalu dalam pengendalian kepala sekolah. Dalam artian semua sudah dapat diperhitungkan sebelumnya, dan bukannya memungkinkan munculnya masalah-masalah secara mengejutkan dan menimbulkan kepanikan dalam organisasi sekolah. 

Tindakan yang reaktif biasanya sudah terlambat atau setidaknya sudah sempat menimbulkan kerugian atau akibat negatif lainnya.

Agar proses kepemimpinan kepala sekolah dapat memberikan hasil yang baik terhadap sekolah.

Berikut ada beberapa hal penting yang harus dipahami dan dikuasai oleh kepala sekolah menyangkut kepemimpinan itu sendiri, yaitu:
  1. Kepala sekolah harus memahami perilaku individu dan kelompok dengan mempelajari ilmu psikologi, sosiologi, dan ilmu tingkah laku. 
  2. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi, yaitu kemampuan mengaitkan hubungan antara bahasa, pemahaman, pemikiran, dan tingkah laku. Komunikasi merupakan sarana terbaik dalam kepemimpinan. Komunikasi dua arah harus terjalin antara kepala seklah dan bawahannya agar informasi dapat tersampaikan dengan benar. Jika salah dalam menyampaikan maksud, tentunya akan menimbulkan kekeliruan dan mengakibatkan kerugian bagi sekolah. 
  3. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Kemampuan memahami untuk melihat perbedaan antara dorongan, bujukan, paksaan, dan manipulasi, serta kapan tindakan-tindakan tersebut perlu dilakukan dan kapan harus dihindari.
  4. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan dalam menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Kewenangan ini memiliki hubungan dengan tanggung jawab kepala sekolah terhadap apa yang dipmpinnya.
  5. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan dalam menentukan kapan waktu yang tepat untuk menerapkan berbagai gaya kepemimpinan dan mengetahui akibat dari penerapan gaya kepemimpinan tersebut.
  6. Kepala sekolah harus memiliki kesadaran diri berkenaan dengan kemampuan perorangan, gaya aklamiah, kekuatan, kelemahan dan bagaimana menyeimbangkan semua hal tersebut.
Maju mundurnya sekolah tergantung bagaimana kepala sekolah sebagai pemimpin mempoles ataupun merencanakan strategi untuk kemajuan dan kualitas sekolah. Supaya sekolah dapat berjalan dengan baik seyogyanya kepala sekolah memiliki syarat. 
Syarat yang dimaksud disini adalah sifat-sifat atau sikap-sikap yang layak dimiliki oleh seorang pemimpin agar dapat menjalankan kepemimpinan dengan sukses. Untuk menjabat sebagai seorang kepala dalam lingkungan pendidikan, ditetapkan beberapa persyaratan yaitu: pendidikan yang dimiliki, pengalaman yang sering dinyatakan dalam bentuk golongan/pangkat, dan umur. 

Adapun syarat-syarat khusus yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin (Kepala Sekolah) adalah: 
  • Memiliki kecerdasan/intelegensi yang baik. 
  • Percaya diri sendiri dan membership.
  • Memiliki keahlian/keterampilan dalam bidangnya.
  • Cakap bergaul dan ramah tamah.
  • Disiplin 
  • Suka menolong dan memberi petunjuk.
  • Memiliki semangat pengabdian yang tinggi.
  • Sehat jasmani dan rohani
Demikian tulisan tentang Sikap dan Sifat Yang Harus Dimiliki Kepala Sekolah Yang di Senangi Guru dan Siswa menjadikanmu Kepala Sekolah yang ideal, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

BlogPendidikan.net
- Melalui Surat Edaran Kemendikbud Ristek secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini. Arahan Kemendikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru.

Untuk survei nya sendiri, Kemendikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022. Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemendikbud Ristek.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB. Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.
Surat edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat edaran Kemendikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemendikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.

Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil AN 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.
Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Berikut jadwal pengisian survei lingkungan belajar untuk kepala sekolah dan guru adalah:
  • Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
  • SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
  • SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.
Penting:
Sebagai informasi untuk kepala sekolah dan guru dalam pengisian survei SLB ini, Kemendikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum pelaksanaan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.