Showing posts with label Pakaian Dinas. Show all posts
Showing posts with label Pakaian Dinas. Show all posts

Contoh Seragam Pakaian Dinas Harian ASN PPPK Senin Sampai Sabtu

BlogPendidikan.net - Pengangkatan ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki tahap ke 2 di tahun ini, bagi PPPK yang telah lulus pada tahap pertama dan telah menyelesaikan pemberkasan untuk penerbitan NIP dan SK kontrak kerja, tinggal menunggu waktu pembagian SK kepada masing-masing PPPK.

Bagi yang telah lulus tentunya harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya tentang seragam dinas ASN PPPK baik dilingkungan kementerian dan pemerintah daerah.

Berikut contoh pakaian atau seragam dinas ASN PPPK instansi pemerintah pusat dan daerah.

ASN
Contoh Seragam Dinas Harian ASN PPPK Senin sampai Sabtu


PPPK

KETENTUAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Seperti dijelaskan dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang aturan penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai berikut :

1. PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

2. PDH sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.


3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

4. PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:

a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.

Khusus bagi PPPK Guru pada hari sabtu menggunakan pakaian yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah atau sekolah.

Demikian informasi tentang Contoh Seragam Dinas Harian ASN PPPK Senin Sampai Sabtu, semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi. Terima kasih.

Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas ASN PPPK

Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas ASN PPPK

PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Seperti dijelaskan dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang aturan penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai berikut :

1. PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

2. PDH sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

4. PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:

a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN : LIHAT DISINI

PPPK Tidak Boleh Memakai Seragam Keki Seperti PNS, Berasa Seperti Honorer

PPPK Tidak Boleh Memakai Seragam Keki Seperti PNS

BlogPendidikan.net
- Suasana hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 tengah gundah. Pasalnya, mereka kini tidak bisa lagi mengenakan seragam dinas Pemda. Menurut Ahmad Saifudin, guru PPPK, sejak Senin mereka sudah mengenakan seragam putih hitam. Seragam ini sama seperti honorer PTT atau pegawai tidak tetap.

"Dua hari ini enggak bisa pakai baju keki (seragam dinas) lagi. Pakaiannya kemeja putih dan bawahan hitam," kata Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin. Perbedaan seragam untuk PPPK ini menurut Udin karena memenuhi aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemda mau tidak mau melaksanakannya karena regulasi harus diterapkan.
Dengan seragam putih hitam itu lanjut Udin membuat PPPK angkatan 2019 agak down karena mereka seperti honorer lagi. "Katanya PPPK itu setara PNS. Nyatanya tetap dibedakan. 

Orang tua murid sampai ada yang bertanya apakah kami sudah menjadi honorer lagi," keluhnya. Bagi Udin dan kawan-kawannya baju keki adalah seragam kebanggaan mereka sebagai ASN.

Namun, kebanggaan itu kini hilang karena perbedaan PPPK dan PNS tampak nyata.  "Kami kok berasa menjadi honorer lagi nih," cetusnya. Diceritakannya di grup guru PPPK 2019, seragam putih hitam menjadi topik hangat.
Di tengah honorer berebut mendapatkan kursi PPPK 2021, yang sudah lulus 2019 malah diresahkan dengan perbedaan seragam. Baju keki yang merupakan seragam kebesaran dan kebanggaan ASN, tidak bisa digunakan lagi setiap Senin sampai Selasa. 

Seragamnya diganti dengan putih hitam. "Yang bikin ngenes, PNS tetap pakai baju keki. PNS dan PPPK ternyata memang berbeda," kata Udin sedih.
Dia menambahkan, PPPK angkatan 2019 merasa tersisihkan oleh identitas baju keki. Seragam putih hitam makin meneguhkan kalau mereka hanya menjadi honorer plus. Plus karena gajinya sudah lebih tinggi dibandingkan honorer biasa.

Sumber : jpnn.com

Pakaian Dinas ASN dan Atriibutnya Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Pakaian Dinas ASN dan Atriibutnya Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

BlogPendidikan.net
- Bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  6. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat Dinas Luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
  7. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
  8. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.
  9. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas Camat dan Lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara.
Untuk lebih jelasnya silahkan Anda unduh pada link dibawah ini tentang Pakaian Dinas ASN dan Atriibutnya Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 : LIHAT DISINI