Showing posts with label Pelaksanaan Kinerja. Show all posts
Showing posts with label Pelaksanaan Kinerja. Show all posts

Kapan Dimulai Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah?

Kapan Dimulai Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah?

BlogPendidikan.net
- Pelaksanaan kinerja untuk kepala sekolah, kenapa belum ada menu memulai pelaksanaan kinerja?. dan siapa pejabat penilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah?.

Pada langkah awal yang telah dilakukan oleh kepala sekolah yaitu mengisi perencanaan kinerja dan telah selesai dengan memilih 1 dari 8 indikator fokus pelaksanaan kinerja. dan telah disetujui otomatis oleh sistem. 

iya, perlu diingat bahwa persetujuan perencanaan pengelolaan kinerja kepala sekolah di setujui secara otomatis oleh sistem. setelah disetujui, tampilan untuk masuk ke langkah pelaksanaan kinerja masih kosong, belum ada menu untuk melakukan pelaksanaan kinerja.

Baca Juga: Format Lembar Observasi Guru Oleh Kepala Sekolah Pelaksanaan Kinerja Guru di PMM

berdasarkan informasi untuk masuk ke langkah pelaksanaan kinerja menunggu jadwal yang di tentukan oleh sistem. 

Siapa yang akan menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah?

berdasarkan informasi dari pusat informasi guru kemendikbud, yang akan menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah adalah, Pejabat Penilai untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yakni, Kepala Dinas Pendidikan masing-masing daerah yang Pelaksanaannya kemungkinan akan dideligasikan kepada Pengawas Sekolah. 

yang masih bertanya-tanya seputar pelaksanaan kinerja kepala sekolah, sudah terjawab.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Ternyata Hanya Sertifikat Yang Berlaku 6 Bulan Saja di Bulan dan Tahun Yang Sama

Ternyata Hanya Sertifikat Yang Berlaku 6 Bulan Saja di Bulan dan Tahun Yang Sama

BlogPendidikan.net
- Ada 3 jenis dokumen bukti dukung penting, dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan kinerja guru.

Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung, dalam Pengelolaan Kinerja. Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja. 

Jenis dokumen yang akan diunggah pada Pengelolaan Kinerja adalah.

1. Dokumen RPP, atau Modul Ajar.

Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen RPP, atau Modul Ajar pada tahap pengumpulan dokumen persiapan. Guru dapat mengunggah Dokumen RPP atau Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 Mega Bait.

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi.

Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah, sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung. 

Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari sampai Juni 2024 adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan atau Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari sampai Juni 2024. 

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 Mega Bait.

3. Bukti Dukung Tugas Tambahan.

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 Mega Bait. 

Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Kerja atau Surat Tugas beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS