Showing posts with label Penghapusan Honorer Tahun 2023. Show all posts
Showing posts with label Penghapusan Honorer Tahun 2023. Show all posts

Kata BKN, Tenaga Honorer Dihapus Untuk Membenahi Sistem Kepegawaian

Kata BKN, Tenaga Honorer Dihapus Untuk Membenahi Sistem Kepegawaian

BlogPendidikan.net
- Salah satu upaya pemerintah menghapus tenaga honorer yaitu dengan tujuan untuk pembenahan sistem kepegawaian saat ini.

Dikutip dari media harian online republika.co.id menjelaskan bahwa Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan, penghapusan tenaga honorer bertujuan membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah. 

Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
"Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian," katanya di sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (17/6/2022).

Selain itu, ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Karena itu, pegawai di luar kategori itu harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan demikian, tenaga yang diperkerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun P3K maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya. 

"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR, maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukkan dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR," tambahnya.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia telah menyampaikan beberapa rekomendasi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) agar didapatkan solusi yang tepat.

Ini Alasan Pemerintah Ngebut Hapus Tenaga Honorer 2023, Jika Status Honorer Sistem Gajinya Tidak Jelas

Ini Alasan Pemerintah Ngebut Hapus Tenaga Honorer 2023, Jika Status Honorer Sistem Gajinya Tidak Jelas

BlogPendidikan.net
- Surat Edaran Kemenpan-RB tentang penghapusan tenaga honorer tahun 2023  telah terbit dan jadi ramai diperbincangkan. Sebenarnya niat pemerintah baik dengan menerbitkan SE tersebut. 

Apa tindak lanjutnya dan bagaimana nasib tenaga honorer yang ada sekarang kedepannya? Simak penjelasan berikut!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan. Honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan Jokowi, bahwa keputusan tersebut sebenarnya punya tujuan mulia. 
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip dari cnbcindonesia.com Kamis (9/6/2022).

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh."

Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujarnya.

Perbedaan Tenaga Honorer dan Tenaga Outsourcing

Bagi Anda yang penasaran kira-kira apa bedanya tenaga honorer dan juga tenaga outsourcing, serta bagaimana perbandingan gaji honorer dan outsourcing, simak ulasan di bawah ini sampai akhir!

Merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut, maka bisa diartikan bahwa tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK. Tenaga honorer dalam melaksanakan tugas pekerjaan diketahui berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Sementara itu, sistem outsourcing merupakan salah satu solusi dalam suatu perusahaan untuk memenuhi terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Dikutip dari UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub kon.

Secara sederhana, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan lain.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tenaga outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam suatu perusahaan.
Sementara itu, perekrutan tenaga outsourcing dilakukan oleh penyedia jasa outsource. Beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga outsourcing di antaranya adalah penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan atau catering , petugas call center, pekerja manufaktur, facility management, dan lain sebagainya.

Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing

Karena tenaga honorer tidak masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka gaji disamakan dengan gaji pekerja swasta yang mengacu pada UU ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi menjadi UU Cipta Kerja).

Di sisi lain, gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer tersebut yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.

Sementara itu, mengenai sistem upah dan gaji, perlindungan jaminan dan kesejahteraan tenaga outsourcing, akan dibebankan kepada perusahaan yang tengah mempekerjakannya bukan tenaga kerja yang menggunakan outsourcing.

Mengapa Tenaga Honorer Dihapus? Ini Alasan Pemerintah

Mengapa Tenaga Honorer Dihapus? Ini Alasan Pemerintah

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM yang lebih profesional. 

Hal ini juga sekaligus memperjelas aturan dalam rekrutmen. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Menurut Tjahjo, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya dikutip melalui laman resmi Kementerian PANRB. 

Lebih lanjut kata Tjahjo Kumolo, sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Mantan Menteri Dalam Negeri ini bilang, agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN diharapkan dapat ditata. 

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing. Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK II) untuk ikut seleksi calon ASN.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu. 

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo Kumolo. 

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur melalui PP No. 48/2005 juncto PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. 

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujarnya. 
Sebagai informasi, pemerintah mulai menata reformasi birokrasi termasuk dari sisi tenaga honorer yang akan diminimalisir paling lambat 28 November 2023. Terlebih Menteri PANRB telah menerbitkan surat No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. (Sumber: Kompas.com)

Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK dan CPNS Apakah Dihapus? Simak Penjelasan Lengkap Menpan-RB

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK dan CPNS Apakah Dihapus? Simak Penjelasan Lengkap Menpan-RB

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022. 

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK. 

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023? 

Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Lulus Tes CPNS dan PPPK Apakah Dihapus?

Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023


Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). 

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). “Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Sesuai Amanat Perundangan

Tjahjo menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN. Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. 

“PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Tjahjo.

Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” katanya lagi. Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP). “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya. (Sumber: kompas.com)

Resmi Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

Resmi Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Dalam SE ini disebutkan, mulai tanggal 28 November 2023 status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Para pejabat pembina kepegawaian diinstruksikan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 
Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. ”Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi SE MenPAN-RB ini.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut. 

Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 >>> UNDUH

Surat Edaran Akan Terbit, Pemerintah Akah Hapus Honorer Tahun 2023

Surat Edaran Akan Terbit, Pemerintah Akah Hapus Honorer Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Info terbaru bagi tenaga honorer yang telah mengabdikan tugasnya sebagai abdi negara. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averouce menyatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Karena itu, KemenPAN-RB segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelesaian tenaga honorer pada 2023. 

Langkah ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.

"Jadi, di Tahun 2023 istilah honorer tidak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Mohammad Averouce seperti dikutip dari berita harian JPNN.com. Mohammad Averouce mengatakan Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer kemarin.

Dalam beberapa kali kesempatan  MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.

Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK. 

"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya. 

Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing. 

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN," papar Mohammad Averouce.