Showing posts with label Persyaratan Kepala Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Persyaratan Kepala Sekolah. Show all posts

Syarat Terbaru Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Lebih Mudah

Syarat Terbaru Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Lebih Mudah

BlogPendidikan.net - Dalam Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Dijelaskan dalam Peraturan tersebut, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Berikut Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.


Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21

11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Golongan Minimal III/b

BlogPendidikan.net
- Dalam Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Dijelaskan dalam Peraturan tersebut, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Berikut 11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

Tahapan, Persyaratan dan Dokumen Kelengkapan Berkas Calon Kepala Sekolah

Tahapan Persyaratan dan Dokumen Kelengkapan Berkas Calon Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
- Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomo6 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Siapa saja guru dapat menjadi Kepala Sekolah dengan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kemendikbud Ristek. 

Adapun persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Calon Kepala Sekolah sebagai berikut :
  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c
  4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB
  5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir
  6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah
  8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana
  10. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Selanjutnya jika guru lolos sebagai calon Kepala Sekolah, wajib memenuhi kelengkapan berkas dokumen sebagai persyaratan Administrasi pemerintah daerah setempat untuk memastikan apakah telah sesuai dengan kriteria untuk di tetapkan sebagai Kepala Sekolah.

Berikut kelengkapan persyaratan berkas dokumen administrasi Calon Kepala Sekolah :
  • Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
  • Fotokopi sertifikat pendidik
  • Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah
  • Fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  • Surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
  • Fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah
  • Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah
  • Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang
  • Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana
  • Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah untuk mengikuti pelatihan calon Kepala Sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan.

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
  • Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah
  • Seleksi bakal calon Kepala Sekolah
  • Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap:
  • Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah
  • Seleksi bakal calon Kepala Sekolah
  • Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh:
  1. Kepala Sekolah dapat mengusulkan Guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
  2. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas.
Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
  • Seleksi administrasi
  • Seleksi substansi
Seleksi administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi substansi dilaksanakan setelah bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi.

Seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS. Hasil seleksi substansi disampaikan oleh LPPKS kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

LPPKS dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan dapat bekerjasama dengan lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Kerjasama dengan lembaga lain harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

LPPKS melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga lain. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dibiayai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.

Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.