Showing posts with label RUU Sisdiknas. Show all posts
Showing posts with label RUU Sisdiknas. Show all posts

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

BlogPendidikan.net
- Pemutihan bagi guru-guru yang belum tersertifikasi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), menjadi kabar yang membahagiakan. Lantas bagaimana skema tunjangan profesi guru?

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru.

Kabar tentang tunjangan profesi guru (TPG) terus dicari banyak orang. 

Isu hangat ini ramai dibicarakan usai Kemendikbud Ristek mengunggah draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022, tak ada pasal atau ayat yang menyinggung soal tunjangan profesi guru. 

Hal ini tentu berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di sana jelas tertera pada Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru.

Menurut UU 14/2005, tunjangan profesi guru bisa didapatkan oleh guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. 

Adapun untuk mendapatkan sertifikasi itu, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jangka waktu 2 semester.

Tak hanya guru berstatus PNS yang mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru sekolah swasta pun bisa mendapatkan TPG asal sudah sertifikasi.

Oleh karena itu tak heran jika tidak adanya pasal tentang tunjangan profesi guru di Sisdiknas menjadi kontroversi.

Namun, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas sebenarnya akan menguntungkan guru.

Skema Baru Tunjangan Profesi Guru.

Ada skema baru tunjangan profesi guru, baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA. Tak perlu lagu sertifikasi dan PPG, yang harus antre lama, untuk mendapatkan TPG.

Adapun skema baru untuk guru PNS, tunjangan profesi guru akan diberikan sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Sementara untuk guru di sekolah swasta, sebagai ganti tunjangan profesi guru, pemerintah menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS) agar sekolah bisa menggaji lebih tinggi.

Namun untuk guru yang terlanjur mendapat sertifikasi tetap akan diberi TPG hingga masa pensiun tiba.

Skema baru tunjangan profesi guru itu bisa saja berlaku jika RUU Sisdiknas disahkan.

Dan jika diterapkan, Anindito mengatakan ada 1,6 juta orang guru yang sudah mengajar bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa PPG dan sertifikasi.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, Agustus 2022.

Meski begitu, Kemendikbud Ristek akan terus memperbaiki draf RUU Sisdiknas yang merupakan RUU usulan pemerintah.

Demikian tentang Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru, untuk mendapatkan hak tunjangan profesi guru (TPG).

 

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Jika RUU SISDIKNAS Berlaku Otomatis PPG Tidak Berlaku Lagi. dan Tunjangan Guru Non Serdik Disetujui Kemenkeu

Jika RUU SISDIKNAS Berlaku Otomatis PPG Tidak Berlaku Lagi. dan Tunjangan Guru Non Serdik Disetujui Kemenkeu

BlogPendidikan.net
- Apakah jika RUU SISDIKNAS dibererlakukan Otomatis PPG Tidak Berlaku Lagi bagu Guru yang telah mengajar.? dan apakah Tunjangan Guru Non Serdik akan ditingkatkan?

Pemerintah menyiapkan skema peningkatan tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), juga honorer yang belum beserdik. 

Skema ini berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang drafnya sudah diajukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU SISDIKNAS Berlaku Otomatis PPG Tidak Berlaku Lagi

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan ketika RUU Sisdiknas berlaku, secara otomatis pendidikan profesi guru (PPG) tidak berlaku lagi bagi seluruh guru PNS, PPPK maupun honorer yang belum besertifikat pendidik (beserdik).
PPG hanya diwajibkan bagi calon guru untuk mengukur kualitasnya. "Jadi, di dalam RUU Sisdiknas, PPG bukan menjadi syarat bagi seorang guru untuk mendapatkan kesejahteraan," kata Nino, sapaan akrab Anindito Aditomo dalam diskusi RUU Sisdiknas yang melibatkan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud), Senin (12/9) dikutip dari jpnn.com. 

Dia membandingkan sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi serta pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan itu terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. 

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, dia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Nino.

Belum lagi kata dia proses menunggu PPG sangat panjang dan belum tentu gurunya lulus. Dia menyebutkan untuk mendapatkan 1,3 juta guru beserdik harus menunggu 17 tahun (dihitung sejak UU Guru dan Dosen disahkan pada 2005). Waktu yang sangat panjang dan lama bagi guru. 

Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, pemerintah khawatir akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak. "Untuk itulah RUU Sisdiknas dibuat. Salah satunya untuk mengangkat kesejahteraan guru yang belum beserdik," ucapnya.

Tunjangan Guru Non Serdik Disetujui Kemenkeu

Dia kemudian mengungkapkan progres yang dicapai dari lobi-lobi Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan. Kemenkeu sudah menyetujui akan meningkatkan tunjangan fungsional bagi guru PNS dan PPPK non-serdik.

Sementara itu, untuk guru non-ASN, peningkatan kesejahteraannya melalui penambahan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang akan diplotkan bagi tunjangan guru.
"Jadi, guru ASN rujukannya adalah UU ASN, sedangkan guru honorer negeri maupun swasta berpijak pada UU Ketenagakerjaan," ucapnya. Hal lain yang diungkapkan Nino, pemerintah akan mengubah Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru. 

Perpres inilah yang dinilai Kemendibudristek menjadi alasan sehingga pemerintah daerah enggan memberikan tunjangan fungsional guru yang layak. "Kemenkeu sudah menyetujuinya dan semuanya menggunakan dana APBN. Hanya, berapa nominalnya masih dalam tahap simulasi. 

Kami berharap tidak lari jauh dari TPG," terang Nino. Untuk diketahui, sampai saat ini, tunjangan fungsional guru yang diterima guru PPPK hasil seleksi 2019 sekitar Rp 327 ribu per bulan. Itu pun belum semuanya menerima, padahal yang diangkat hanya sekitar 34 ribu guru. 

Begitu juga dengan guru PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 dan 2, sebagian besar belum menerima tunjangan fungsionalnya. Pemda hanya memberikan gaji pokok plus tunjangan anak, istri/suami, tunjangan pangan, serta jaminan kesehatan, kecelakaan kerja/kematian.

Meskipun begitu ada juga daerah yang memberikan seluruh hak guru sebagaimana amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Contohnya, Kota Kediri, guru PPPK non-serdik bisa mendapatkan gaji di atas Rp 7 juta per bulan. 

Di daerah ini, guru PPPK beserdik mendapatkan TPG Rp 2,9 jutaan (sesuai gaji pokok guru golongan IX), sedangkan non-serdik mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil) Rp 2,7 jutaan atau setara golongan VII PPPK.

Artikel ini juga telah tayang di JPNN.com tautan : https://www.jpnn.com/news/skema-peningkatan-tunjangan-guru-non-serdik-disetujui-kemenkeu-sumber-dari-apbn?page=3

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Ini Penjelasan Lengkap Rancangan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) dan Perubahannya

Ini Penjelasan Lengkap Rancangan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) dan Perubahannya

BlogPendidikan.net
- RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

Ada beberapa point penting dalam RUU Sisdiknas yang membahas tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan point tersebut yaitu:

Pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan perlu memperjelas perbedaan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Definisi pendidik dalam angka 6 Pasal 1 UU Sisdiknas sebagai bagian dari kelompok tenaga kependidikan menyebabkan kesulitan merumuskan peraturan turunan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan, padahal dalam pelaksanaannya tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan sangat berbeda. 

Selain itu, walaupun UU Sisdiknas mengatur bahwa pendidik dapat disebut sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain, saat ini hanya guru dan dosen yang menerima tunjangan-tunjangan tambahan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. 

Pada kenyataannya, banyak pendidik di luar sebutan guru dan dosen yang menjalankan tugas yang sama dengan guru dan dosen, namun tanpa menerima tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen. Maka perlu mengkaji kembali pengaturan  definisi, pengelompokkan, serta hak dan kewajiban berbagai jenis pendidik untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan terhadap pendidik yang menjalankan tugas yang sama.

Adapun perubahan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:

UU Sisdiknas Saat ini:
  • Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya: konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
  • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV.
  • Hanya guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
  • Belum adanya kode etik guru yang berlaku secara nasional, sehingga guru yang melakukan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di satu organisasi profesi bisa pindah ke sekolah dan organisasi profesi lain.
Perubahan Yang Diusulkan dalam RUU Sisdiknas:
  • Pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Dengan penyederhanaan kategori pendidik, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal akan masuk ke dalam kategori guru.
  • Penegasan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, dapat tetap mengajar.
  • Pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru. Akan tetapi, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
  • Guru wajib memenuhi kode etik guru. (1) Kode etik guru nasional disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian dan ditetapkan oleh menteri. (2) Kode etik guru di tingkat organisasi profesi guru ditetapkan oleh organisasi masing-masing dan paling sedikit memuat kode etik nasional.
 

Berikut penjelasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas):

Paparan RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI
Naskah Akademik RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI
Naskah RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Nadiem Makarim: PPG Diputihkan Untuk Guru ASN Yang Belum SERDIK, Tunjangan Ditingkatkan

Kabar Gembira Nadiem Makarim: PPG Diputihkan Untuk Guru ASN Yang Belum SERDIK, Tunjangan Ditingkatkan

BlogPendidikan.net
- Sesuai 
RUU Sisdiknas, yang menjadi pembahasan dikalangan para guru dengan menghilangkan penjabaran tentang tunjangan profesi guru, menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar guru-guru Indonesia. 

Pasalnya dalam RUU tersebut menghilangkan penjabaran tentang tunjangan penghasilan guru yaitu TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik. Mungkin penjelasan dibawah ini adalah jawabannya dari semua praduga yang berkembang.

Seperti dikutip dari jpnn.com menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Guru ASN, baik PNS dan PPPK yang belum beserdik tetap akan diberikan tunjangan sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam RUU Sisdiknas yang diklaim berpihak kepada guru karena mengatur peningkatan kesejahteraan bagi pendidik.

"RUU Sisdiknas ini sangat baik dan berpihak kepada guru. Yang belum beserdik akan mendapatkan peningkatan tunjangan tanpa harus menunggu lama mengikuti pendidikan profesi guru (PPG)," terang Mas Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dia menegaskan kewajiban PPG hanya untuk guru baru, sedangkan pendidik yang sudah bekerja tidak perlu menggunakan serdik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

"PPG diputihkan untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN," tegasnya.

Pemerintah juga terus berupaya memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal itu berbeda dengan mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen yang menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan layak.

Menurut Nadiem, pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini, ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah memberikan penghasilan yang layak bagi semua pendidik.

"Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ujar Mas Nadiem. Dia juga menuturkan bahwa sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda.

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan layak. "Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depan sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru," ucapnya.

Nadiem menyebut para guru yang sudah mengajar, tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN, dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Dia memaparkan mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Sesuai UU ASN, guru PNS maupun PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari pendapatan yang diterima saat ini.

Untuk guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur Menteri Nadiem Makarim.

Demikian informasi ini tentang RUU Sisdiknas: PPG Diputihkan Untuk Guru ASN Yang Belum SERDIK, Tunjangan Ditingkatkan, Semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU SISDIKNAS, Ini Ancaman Kesejahteraan Bagi Guru

Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU SISDIKNAS, Ini Ancaman Kesejahteraan Bagi Guru

BlogPendidikan.net
- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merasa terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu disampaikan setelah mereka mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru.

"Setelah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru, P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang 'Tunjangan Profesi Guru' di dalam RUU," jelas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dikutip dari Republika.co.id.

Dia menerangkan, dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal tersebut, kata dia, hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

"Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. 'memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'" kata dia.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1).

Pasal itu berbunyi, 'pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Lalu pada Pasal 16 ayat (2) dijelaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama

Kemudian pada Pasal 16 Ayat (3) disebutkan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Satriwan.

Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka amat kecewa. Hal itu, kata dia, ibarat mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarganya. Saat ini, persoalan itu tengah menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan grup chat guru," jelas dia.

Padahal TPG merupakan cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEW