Showing posts with label Rapel Gaji. Show all posts
Showing posts with label Rapel Gaji. Show all posts

Akhirnya Gaji PPPK Tahap 1 Cair Dengan Rapelan Mencapai 11 Juta Lebih

Akhirnya Gaji PPPK Tahap 1 Cair Dengan Rapelan Mencapai 11 Juta Lebih

BlogPendidikan.net
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1 hari ini bersukacita setelah menerima gaji perdana sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tidak hanya itu, gaji PPPK guru tersebut juga langsung dibayarkan rapelan.

"Alhamdulillah, akhirnya kami hari ini terima gaji," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir.

Dia lantas memperlihatkan leger gajinya. Dalam leger gaji PPPK tertanggal 1 April itu tertera angka Rp 3.711.000. Guru PPPK yang beken disapa dengan panggilan Arul itu menyebut gajinya itu merupakan gaji bersih.

Dia makin senang karena Pemkot Kediri ternyata langsung memberikan rapelan Februari-Maret.

Dengan demikian, total gaji rapelan yang diterima Arul sebesar Rp 11.133.000. "Saya lega karena 93 PPPK guru hari ini bisa menutup dahaganya. Bertahun-tahun berjuang mendapatkan status ASN akhirnya hasilnya bisa dinikmati hari ini," tuturnya.

Mekanisme penggajian 103 PPPK guru tahap 1 di Kota Kediri dilakukan bertahap.

Tahap pertama, diberikan kepada 93 guru yang mendapatkan SK PPPK pada 8 Maret 2022. Tahap kedua, diberikan untuk 10 guru yang baru tanda tangan kontrak pada 22 Maret.

Insyaallah, kami yang 93 orang akan terima gaji bulan depan. 10 kawan kami lainnya bulan Mei," terang Arul.

Adapun mekanisme penggajian sesuai petunjuk Pemkot Kediri, untuk tahap pertama gaji April dibayar bersama rapelan Februari. Selanjutnya gaji Mei dibayar barengan dengan rapelan Maret. PPPK guru Kota Kediri juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.

Arul mengatakan TKD Februari dan Maret juga dibayar bertahap seperti rapelan. Namun, pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji.

"Jadi, yang diterima gaji dan rapelan dulu baru TKD, tetapi tetap di bulan yang sama," bebernya. Berikutnya, untuk tahap kedua, 10 guru akan digaji sesuai SPMT atau surat pernyataan menjalankan tugas, yaitu bulan April 2022.

Dia mengungkapkan sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayar bulan Mei melalui gaji induk. Sementara untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan.

"Untuk TKD sepuluh guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang. Jadi, dibayarnya secara terpisah, tidak satu paket dengan gaji serta rapelan," ucap Arul.

Sumber : jpnn.com