Showing posts with label Syarat PPG. Show all posts
Showing posts with label Syarat PPG. Show all posts
Jadwal Pendaftaran, Dokumen dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Tahun 2022

Jadwal Pendaftaran, Dokumen dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Tahun 2022

Jadwal Pendaftaran, Dokumen dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi informasi tentang PPG dalam jabatan yang akan diikuti oleh guru baik PNS dan Non PNS yang telah memenuhi syarat utama mendapatkan panggilan sebagai calon Peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 melalui akun SIM PKB.

Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan akan dibuka mulai 10 Februari 2022 melalui portal pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud.

Pendaftaran PPG 2022 secara online menggunakan akun SIMPKB masing-masing. PPG Dalam Jabatan 2022 ini bisa diikuti oleh Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 

Adapun persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022, sebagai berikut:
  • Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Memiliki NUPTK
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  • Berkelakuan baik
Persyaratan Dokumen Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022:
 
a. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

b. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)

c. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: 
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; 
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; 
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; 
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. 
d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah); 
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Tahun 2022 Online, sebagai berikut:

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
 
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4. 

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut: 

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV. 

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada. 

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. 

Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris. 

Berikut Jadwal PPG Dalam Jabatan 2022:
  • Pengumuman Pendaftaran: 3 Februari 2022 
  • Pendaftaran dan pengiriman berkas: 10 – 23 Februari 2022 
  • Perbaikan berkas: 10 – 25 Februari 2022 
  • Verval oleh petugas: 10 – 28 Februari 2022 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 4 Maret 2022

Segera Mutakhirkan Data Anda di DAPODIK Sebagai Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru 2022

Segera Mutakhirkan Data Anda di DAPODIK Sebagai Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru 2022

BlogPendidikan.net
- Surat Edaran Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.


Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

 

Segera Mutakhirkan Data Anda di DAPODIK Sebagai Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru 2022.

Syarat, Dokumen dan Alur PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Syarat, Dokumen dan Alur PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. 


Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berikut ini akan dijelaskan tentang Syarat, Berkas dan Alur PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru:

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan
  • Lulusan S1 atau D4
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  • Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  • Melengkapi semua syarat dokumen
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
  1. Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi (SIM PKB)
  2. Mengunggah dokumen administrasi meliputi:  1. ijazah akademik; dan  2. surat keputusan pengangkatan Guru
Seleksi melalui 3 tahap
  • Seleksi administrasi tahap I
  • Seleksi kemampuan akademik (Pretest)
  • Seleksi administrasi tahap II. 
Alur PPG Daljab dapat dirinci sebagai berikut

Seleksi administrasi tahap 1
  1. Diundang pendataan calon peserta pretes ppg daljab (SIM PKB, gtk.belajar.kemdikbud.go.id)
  2. Mengunggah dokumen administrasi: 1. ijazah akademik; dan  2. SK pengangkatan. LPMP verifikasi data ijazah dan linearitas jurusan
  3. LPMP menyetujui

Seleksi Kemampuan Akademik
  1. Menjadi peserta pretes PPG dalam jabatan 
  2. Melaksanakan pretes
  3. Lolos pretes 
Seleksi Administrasi Tahap 2
  • Pemberkasan
  • Verifikasi 
  • Verifikasi dinas disetujui
  • Verifikasi LPMP
  • Verifikasi LPMP disetujui
  • Ditjen GTK menyeleksi peserta yang lolos PPG dalam jabatan
  • Menjadi peserta PPG dalam jabatan
Konfirmasi calon peserta Mahasiswa PPG dalam jabatan
  1. Menjadi calon peserta PPG dalam jabatan
  2. Penetapan calon peserta PPGJ dengan LPTK
  3. Konfirmasi Kesediaan PPGJ. Nantinya akan ditetapkan menjadi peserta PPGJ 
  4. Cetak A1 dan pakta Integritas
Mulai PPG Dalam Jabatan
  1. Lapor diri LPTK
  2. Daring pedagogik dan profesional
  3. Kompre
  4. PPL
  5. UP (jadwal bisa sesudah workshop sebelum PPL atau sesudah PPL)
  6. UKIN (jadwal sesudah PPL)
  7. Lulus UP dan UKIN
  8. Sertifikat pendidik ditangan. (Untuk poin ini karna pandemi dapat berubah ubah)
Berkas Seleksi Administrasi Tahap 2
  1. Foto copy ijazah
  2. Foto copy SK pengangkatan
  3. SK mengajar 2 tahun terakhir
  4. Surat Izin PPG dari Kepala Sekolah
  5. Pakta Integritas
  6. Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani
  7. Surat Keterangan bebas Narkoba
  8. SKCK
  9. Bukti NUPTK
Demikian informasi tentang Syarat, Berkas dan Alur PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru Tahun 2022Semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi jika informasi ini bermanfaat.

Membedakan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan, Syarat dan Berapa Besar Biayanya

Membedakan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan, Syarat dan Berapa Besar Biayanya

BlogPendidikan.net
- Pada tahun-tahun pertama di tetapkan Sertifikasi guru masih menggunakan pola Portofolio dan PLPG, seiring perkembangan pendidikan dan untuk mewujudkan guru yang berkompetensi mekanisme pola sertifikasi guru berubah dari model portofolio dan PLPG menjadi PPG atau Pendidikan Profesi Guru. 

PPG dibuat semaksimal mungkin melalui sistem yang dapat diakses oleh semua guru melalui akun masing-masing di SIMPKB untuk mengetahui layak dan tidaknya seorang guru untuk memenuhi panggilan pelatihan sertifikasi guru dalam bentuk PPG. 

PPG dibagi kedalam dua bentuk akan dijelaskan secara singkat berikut ini.

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

1. PPG Prajabatan

PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.


Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

2. PPG Dalam Jabatan

Berkebalikan dari yang sebelumnya, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat Umum Peserta PPG
  1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
  2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
  3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.
Syarat Peserta PPG Prajabatan
  • Scan biodata mahasiswa asli
  • Scan ijazah dan transkrip nilai
  • Pasfoto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan
  • Scan KTP asli dan KK terbaru
  • Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
  • Lampiran SKCK
  • Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.
Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan
  • Lulusan S1 atau D4
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  • Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  • Melengkapi semua syarat dokumen
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.
Syarat Berkas Yang Harus Disiapkan
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan
  3. Fotokopi SK mengajar yang asli
  4. Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  5. Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
Berapa Biaya Bagi Peserta PPG

Biaya kuliah PPG Prajabatan adalah Rp 7,5 juta sampai Rp 9 juta. Besaran ini sudah disepakati Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah. Pemerintah tidak menyediakan subsidi apapun untuk PPG Prajabatan. Sebab, program ini memang ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin jadi guru.

Sebaliknya, PPG Dalam Jabatan tidak dikenakan biaya. Pasalnya, biaya sudah disediakan oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK.

Demikian artikel tentang Membedakan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan, Syarat dan Berapa Besar Biayanya yang harus dikeluarkan peserta untuk mengikutinya. Terima kasih dan semoga bermanfaat.