Tunjangan Profesi Guru Akan Segera Cair

Tunjangan Profesi Guru Akan Segera Cair

Banyak guru-guru yang menanyakan prihal tunjangan profesi guru (TPG) tentang kapan pencairannya, sementara MENKEU sudah mengumumkan tanggal pencairan THR.

Guru-guru didaerah resah banyak pemberitaan bahwa akan ada keterlambatan dan pemotongan TPG tahun ini dikarenakan wabah Covid-19.

Seperti dikutip pada laman makassar.tribunnews.com bahwa Pemerintahan Jokowi sedang melakukan relokasi anggaran dan refocusing menghadapi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona. Sejumlah anggaran bergeser.

Namun kabar gembiranya, tunjangan profesi untuk para guru tidak akan diutak-atik.

Pemerintah melakukan realokasi anggaran Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Akibatnya, dana BOS terpangkas dari Rp 54,31 miliar menjadi Rp 53,45 miliar
Baca Juga; Disdik Bone: Tunjangan Profesi Guru Akan Segera Diproses Untuk Dicairkan
Sementara anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpangkas dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Namun demikian, pemerintah menegaskan hal itu tidak akan memengaruhi besaran TPG yang diterima guru.

Pasalnya, pemotongan anggaran disesuaikan dengan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di daerah sebesar Rp 2,98 triliun.

"Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangannya.
Baca Juga; Palangka Raya: Dispend Telah Menyalurkan TPG TW I Kepada 1.123 Guru
"Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019)," sambungnya.

Terkait dana BOS, Kementerian Keuangan menjelaskan dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan anggaran yang digunakan melalui BOS Reguler merupakan komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah.

Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal.

"Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," jelas Prima.

Sementara itu BOS Kinerja merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.

Alokasi dana BOS inilah yang dipangkas. Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. "Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," kata Prima.

Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019).

Sumber; makassar.tribunnews.com
Artikel; https://makassar.tribunnews.com/2020/05/04/kabar-gembira-tunjangan-profesi-guru-2020-segera-cair-pemerintahan-jokowi-sudah-umumkan-tanggal-thr

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments