Kemendikbud Ungkap Penyebab Terhambatnya Penyaluran Dana BOS ke Sekolah dan Tunjangan Profesi Guru

Kemendikbud Ungkap Penyebab Terhambatnya Penyaluran Dana BOS ke Sekolah dan Tunjangan Profesi Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membeberkan dua kendala yang menyebabkan dana BOS dan tunjangan guru terhambat penyalurannya.

Pertama yakni disebabkan karena sekolah belum menginput data dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman mengingatkan sekolah harus menginput dengan benar terkait dana BOS, tunjangan guru, penetapan prasarana dan sarana, atau dana bantuan yang lain di Dapodik.

Dia mensinyalir masih banyak sekolah yang menginput data secara serampangan (asal) sehingga akurasinya hanya di bawah 60 persen.


"Artinya masih banyak sekolah yang menginput data itu asal. Ini mohon dicatat agar data yang diinput oleh satuan pendidikan, baik itu data terkait transaksional BOS, data transaksional tunjangan guru, data transaksional penetapan prasarana dan sarana dana bantuan yang lain, agar integritas inputnya diutamakan.

Jadi, kalau terjadi kesalahan, mungkin itu karena human error, bukan mindset. Kalau data banyak yang salah, berarti mindset input data yang asal," kata dia seperti dikutip dari laman kemenkeu,

Kemudian persoalan kedua, akurasi data rekening antara yang didapat dari Dapodik dan Pemerintah Provinsi juga tidak sama sehingga perlu diverifikasi ulang karena bank meretur dana BOS tersebut.

"Kemudian, kita cross dengan data rekening dari propinsi. Mulai banyak yang tidak matching itu, antara yang disampaikan Dapodik dan Propinsi. Oleh karena itu, kita ambil data yang sama Dapodik dengan yang dari Propinsi. 



Kemudian, yang lain kita crosscheck dengan data bank, kebanyakan ada di bank daerah atau BPD, sisanya Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI. Dapatlah angka valid pertama 63 persdn yang disalur di tahap I, gelombang I. Sisanya harus diverifikasi," tegasnya.

Keinginan Kemendikbud, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk hanya sekali atau langsung menyalurkan ke rekening sekolah. 


Namun, Kemendikbud menganggap apabila data tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dianggap percuma apabila mengirim data yang salah sehingga mengakibatkan dana BOS retur. (**)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments