Ini Syarat Pembukaan Sekolah dan Belajar Tatap Muka Daerah Zona Kuning

Ini Syarat Pembukaan Sekolah dan Belajar Tatap Muka Daerah Zona Kuning

BlogPendidikan.net
- Ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti oleh warga di satuan pendidikan saat pembelajaran tatap muka dimulai. Bahkan pengantar/penjemput juga wajib mengikuti syarat tersebut.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 20200/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SKB ini diteken pada 7 Agustus 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


"Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan," tulis salah satu poin di SKB itu seperti dilihat detikcom pada Kamis (13/8/2020).

Seperti diketahui, pemerintah RI telah mengizinkan sekolah di zona kuning untuk membuka pembelajaran tatap muka. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti oleh warga di satuan pendidikan.

Sebelum datang ke sekolah setiap satuan pendidikan disarankan untuk menggunakan masker kain tiga lapis. Warga di lingkungan sekolah juga diminta untuk membawa masker cadangan.

"Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor," tulis salah satu poin.

Setiap orang yang ingin masuk ke sekolah juga diminta untuk sarapan. Selanjutnya, mereka juga harus dalam keadaan sehat serta suhu tubuh tidak lebih dan sama dengan 37,3⁰ Celcius.

"Sarapan/konsumsi gizi seimbang. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3⁰ C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak napas," tulisnya.

Selain itu, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung semua orang di sekolah diharuskan menggunakan peralatan belajar dan alat makan pribadi. Peserta didik juga dilarang untuk meminjam peralatan sekolah ke orang lain.

"Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi. Dilarang pinjam-meminjam peralatan," tulisnya.

Lebih lanjut, semua orang yang ada di sekolah harus selalu menggunakan masker. Mereka juga diminta untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter," sebut salah satu poin.

Diketahui, pemerintah RI memutuskan membuka sekolah di daerah zona kuning Corona. Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di zona kuning harus dilakukan dengan persyaratan dan protokol Kesehatan yang ketat.

"Kami beserta tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan) lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Peluasan tatap muka zona kuning," kata Nadiem dalam telekonferensi di YouTube Kemendikbud pada Jumat (7/8). (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments