Istri PNS, TNI dan Polri Diperbolehkan Mendaftar BLT UMKM (Banpres), Apa Saja Syarat dan Dokumen Yang Diperlukan?

Istri PNS, TNI dan Polri Diperbolehkan Mendaftar BLT UMKM (Banpres), Apa Saja Syarat dan Dokumen Yang Diperlukan?

BlogPendidikan.net
- Istri PNS, TNI dan Polri Diperbolehkan Mendaftar BLT UMKM (Banpres), Apa Saja Syarat dan Dokumen Yang Diperlukan?

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memastikan istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM. Seperti diketahui, Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. 

Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, selama memiliki usaha, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini. 


"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Kendati diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa mereka tidak menjadi prioritas. "Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul. 


Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut. "Boleh, selama mereka punya usaha sesuai persyaratan," ujar Sahrul.

Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan? 

Persyaratan 

1. Memiliki usaha berskala mikro 
2. WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 
3. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI. Atau bisa juga login di eform. bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.


Dokumen yang diperlukan 

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK), 
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
3. Alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. 

Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini, para pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta untuk UMKM).


Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020. Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima. Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Artikel ini juga telah tayang di kompas.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments