Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Yang Diterima Setelah Lulus PPG? PNS, Non PNS dan PPPK

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Yang Diterima Setelah Lulus PPG? PNS, Non PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Memasuki tahun 2023, tepatnya dibulan ke 3 tahun ini kemendikbudristek akan menerbitkan SK TPG untuk tahapan penyaluran dan pencairan Tunjangan profesi guru Triwulan 1, SK TPG berlaku untuk satu semester (6 bulan) untuk dua kali penyaluran TPG Triwulan 1 dan 2.

Tentunya bagi guru yang baru saja dinyatakan lulus, apakah sudah berhak menerima TPG tahun ini?

Guru yang lulus PPG tahun 2022 siap-siap full senyum karena telah berstatus sebagai guru sertifikasi. Status sertifikasi bagi guru sejatinya merupakan bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru berstatus sertifikasi jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dikuti BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan.

Berikut ini besaran TPG baik untuk guru sertifikasi berstatus PNS maupun non PNS.

Guru PNS

Bagi guru PNS daerah, sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang didapat adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan ini akan dibayarkan tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Adapun rentang gaji gaji guru PNS golongan III-A dengan masa pengabdian 0 tahun adalah mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

Guru Non PNS

Guru non PNS atau honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Hal ini didasarkan pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Adapun yang termasuk guru non PNS dalam hal ini adalah guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Guru Non PNS Inpassing

Guru non PNS inpassing adalah guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan untuk honorer yang disetarakan dengan PNS.

Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 disebutkan bahwa guru non PNS inpassing mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan.

Guru PPPK

Adapun besaran TPG guru PPPK diatur dalam peraturan terbaru yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa besaran TPG bagi guru PPPK adalah sebesar 1 kali gaji pokok perbulan.

Adapun besaran gaji pokok guru PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut disebutkan besaran gaji guru PPPK yang baru lulus dan memiliki masa kerja 0 tahun serta berada di golongan 9 adalah sebesar Rp2.966.500.

Demikian informasi tentang tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus mengikuti PPG tahun 2022.

Segera Cek Tampilan Baru Info GTK, Realisasi Pembayaran TPG TW 1 2023, Banyak Data Tidak Valid

Segera Cek Tmpilan Baru Info GTK, Realisasi Pembayaran TPG TW 1 2023, Banyak Data Tidak Valid

BlogPendidikan.net
- Dashboard Info GTK menggunakan tampilan baru, Info GTK yang biasanya diakses oleh PTK ini telah berugan dengan tampilan baru yang lebih menarik dan minimalis.

Semua data PTK baik Guru dan Tenaga Kependidikan bisa Anda cek melalui akun masing-masing dengan menggnakan emai dan pasword yang telah di buat oleh Operator dan diserahkan kepada pemilik akun (Guru).

Info GTK adalah informasi mengenai data yang sudah dimasukkan ke dalam Dapodik, yang sangat bermanfaat untuk para guru dan tenaga kependidikan. Data ini digunakan untuk berbagai tujuan, seperti program pemerintah yang menyangkut kesejahteraan tenaga pengajar.

Salah satu manfaat utama dari Info GTK ini adalah untuk mengecek validasi data Guru apakah sudah valid data, untuk selanjutnya diterbitkan SK TPG pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Untuk PTK (Guru Sertifikasi) segera mengecek validasi data anda di Info GTK selanjutnya cocokkan data anda di Dapodik dan perbaiki data anda yang belum valid di Dapodik, melalui operator sekolah.


Pada tampilan baru Info GTK menu yang penting diperhatikan adalah:

1. Profil
2. Hasil Validasi 
3. Resume
4. Tunjangan
5. Resume

Guru yang menerima Tunjangan Profesi (TPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jika data hasil validasi pada periode Januari - Juni sudah memenuhi syarat tetapi belum terbit SKTPG, silahkan koordinasi dengan operator tunjangan sesuai dengan kewenangannya.

Kabar Gembira Dari KEMENKEU, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1

Kabar Gembira Dari KEMENKEU, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1

BlogPendidikan.net
- Ada kabar gembira dari Kemenkeu pencairan TPG TW 1 Tunjangan Profesi Guru 2023 tahap pertama segera terealisasi.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2023 sebentar lagi akan cair untuk tahap pertama, yang mana jadwal penyesuaian data penerima tahap pertama sudah didepan mata.

Sampai saat ini regulasi penyaluran dana dari Pemerintah sebagai bentuk perhatiannya masih menggunakan skema yang lama yang diatur pada regulasi tersebut.

Dimana, ketentuan akan berapa besarannya dan jadwalnya sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 48/PMK.07/2019 tersebut.

pencairan TPG TW 1 Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 tahap pertama segera akan dilaksanakan, yakni setelah tahapan sinkronisasi dilakukan.

Pembayaran tahap pertama paling cepat bulan Maret dan sinkronisasinya pada tanggal 28 Februari.

Laman resmi kemenkeu.go.id  juga menjelaskan alokasi anggaran TA 2023 secara lebih rinci.

Jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun dalam penyediaan transfer ke daerah atau TKD dalam APBN 2023.

Berikut adalah rinciannya:

1. Dana bagi hasil sebesar Rp136,26 triliun

2. DAU atau Dana Alokasi Umum dengan nilai Rp196,00 triliun.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun.

DAK fisik dirancang untuk membantu pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi, dan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, TPG, TKG, dan tunjangan guru diharapkan dapat disediakan melalui DAK non-fisik.

Informasi di atas menjawab kekhawatiran yang saat ini membuat para guru bertanya-tanya apakah TPG akan tetap dibayarkan pada tahun 2023.

Jawabannya adalah iya, karena pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2023.

Karena TPG disalurkan secara triwulanan, atau tiga bulan sekali, maka TPG akan disalurkan pada bulan Maret di tahun 2023.

Sistem yang digunakan sebelumnya masih digunakan untuk penyaluran TPG.

Belum ada informasi lanjutan mengenai rencana  Mendikbud sejak lama untuk memperpendek alur penyaluran dari pusat langsung ke rekening guru.

Jadi, metode distribusi masih tetap menggunakan jadwal triwulanan untuk beroperasi.

TPG ada kemungkinan akan dikeluarkan pada bulan Maret untuk tahun 2023.

Sistem transfer yang saat ini mengatur alur distribusi dari pusat ke pemerintah daerah akan tetap dipertahankan dan pada akhirnya akan sampai ke rekening guru penerima.

Atau dengan kata lain Pemerintah Daerah akan mentransfernya ke rekening guru ketika Pemerintah Pusat telah mentransfernya ke Pemerintah Daerah.

Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 yang Akan Dibayarkan Maret 2023 Untuk Penerima TPG Tahap 1.

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

BlogPendidikan.net
 - Ada berbagai tunjangan yang didapatkan oleh guru salah satunya adalah Tunjangan Sertifikasi Guru. Kebijakan tentang penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) telah diatur ditahun-tahun sebelumnya.

Setiap guru tentunya mendapatkan jenis tunjangan yang berbeda sesuai dengan status atau kriterianya masing-masing. Ada tunjangan TPG, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan.

Tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merumuskan kebijakan baru soal penyaluran tunjangan guru. Hal ini dilakukan Nadiem sebagai bentuk perhatiannya kepada para guru.

Lantas, apakah dengan kebijakan baru ini guru akan lebih cepat menerima tunjangan masing-masing? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.

Sebelum beranjak ke tahun 2023 atau tepatnya di akhir tahun 2022, Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran pendidikan yang di dalamnya termasuk tunjangan untuk guru.

Kabar gembiranya, tunjangan guru termasuk ke dalam kategori yang memiliki jumlah anggaran terbesar dalam anggaran pendidikan. Tunjangan guru sendiri termasuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Selain tunjangan guru, pendanaan wajib membiayai tunjangan dosen, KIP, hingga PIP.

“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” tutur Nadiem.

Selain anggaran untuk pendanaan wajib, program prioritas Kemdikbud yakni Merdeka Belajar juga mendapatkan anggaran besar yakni sejumlah Rp4, 57 triliun.

Nadiem menyebutkan bahwa nominal anggaran yang telah ditetapkan akan digunakan untuk beragam pengembangan di bidang pendidikan, seperti misalnya asesmen nasional, Merdeka Belajar, hingga program Guru Penggerak.

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait penyaluran tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan kabar gembira lain yang wajib diketahui para guru, khususnya guru-guru penerima tunjangan. KemdikbudRistek berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Pada peraturan sebelumnya, dana tunjangan profesi guru (TPG) akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Lewat kebijakan baru, Nadiem ingin mengubah agar alur birokrasi penyaluran tunjangan dipersingkat. Nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh dan masuk ke rekening lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

Adapun untuk anggaran Kemdikbud tahun 2023 juga akan dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan. Pihak Kemdikbud akan terus meningkatkan platform teknologi yang dapat dinikmati secara gratis baik itu untuk guru maupun kepala sekolah.

“Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” pungkas Nadiem.

Sejalan dengan program yang diusung KemdikbudRistek, fokus APBN pada tahun 2023 salah satunya berada pada peningkatan SDM atau sumber daya manusia.

Peningkatan kualitas SDM dilakukan dengan memberikan alokasi dana tinggi pada Kemdikbud yang membidangi aspek sumber daya manusia itu sendiri yakni di bidang pendidikan.

Demikian artikel ini tentang perubahan kebijakan KemendikbudRistek tentang penyaluran dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
sumber: pikiran-rakyat.com

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

BlogPendidikan.net
- Pemutihan bagi guru-guru yang belum tersertifikasi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), menjadi kabar yang membahagiakan. Lantas bagaimana skema tunjangan profesi guru?

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru.

Kabar tentang tunjangan profesi guru (TPG) terus dicari banyak orang. 

Isu hangat ini ramai dibicarakan usai Kemendikbud Ristek mengunggah draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022, tak ada pasal atau ayat yang menyinggung soal tunjangan profesi guru. 

Hal ini tentu berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di sana jelas tertera pada Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru.

Menurut UU 14/2005, tunjangan profesi guru bisa didapatkan oleh guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. 

Adapun untuk mendapatkan sertifikasi itu, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jangka waktu 2 semester.

Tak hanya guru berstatus PNS yang mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru sekolah swasta pun bisa mendapatkan TPG asal sudah sertifikasi.

Oleh karena itu tak heran jika tidak adanya pasal tentang tunjangan profesi guru di Sisdiknas menjadi kontroversi.

Namun, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas sebenarnya akan menguntungkan guru.

Skema Baru Tunjangan Profesi Guru.

Ada skema baru tunjangan profesi guru, baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA. Tak perlu lagu sertifikasi dan PPG, yang harus antre lama, untuk mendapatkan TPG.

Adapun skema baru untuk guru PNS, tunjangan profesi guru akan diberikan sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Sementara untuk guru di sekolah swasta, sebagai ganti tunjangan profesi guru, pemerintah menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS) agar sekolah bisa menggaji lebih tinggi.

Namun untuk guru yang terlanjur mendapat sertifikasi tetap akan diberi TPG hingga masa pensiun tiba.

Skema baru tunjangan profesi guru itu bisa saja berlaku jika RUU Sisdiknas disahkan.

Dan jika diterapkan, Anindito mengatakan ada 1,6 juta orang guru yang sudah mengajar bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa PPG dan sertifikasi.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, Agustus 2022.

Meski begitu, Kemendikbud Ristek akan terus memperbaiki draf RUU Sisdiknas yang merupakan RUU usulan pemerintah.

Demikian tentang Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru, untuk mendapatkan hak tunjangan profesi guru (TPG).

 

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU SISDIKNAS, Ini Ancaman Kesejahteraan Bagi Guru

Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU SISDIKNAS, Ini Ancaman Kesejahteraan Bagi Guru

BlogPendidikan.net
- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merasa terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu disampaikan setelah mereka mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru.

"Setelah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru, P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang 'Tunjangan Profesi Guru' di dalam RUU," jelas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dikutip dari Republika.co.id.

Dia menerangkan, dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal tersebut, kata dia, hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

"Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. 'memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'" kata dia.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1).

Pasal itu berbunyi, 'pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Lalu pada Pasal 16 ayat (2) dijelaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama

Kemudian pada Pasal 16 Ayat (3) disebutkan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Satriwan.

Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka amat kecewa. Hal itu, kata dia, ibarat mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarganya. Saat ini, persoalan itu tengah menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan grup chat guru," jelas dia.

Padahal TPG merupakan cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEW